Aceh, Tinta Merah,-
Mediasi Permasalahan sengketa lahan perkebunan warga Desa Darul Makmur Digelar di kantor camat Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Tawaruddin selaku Camat Darul Makmur tidak ada ditempat dan tidak menghadiri sidang mediasi ini, Warga masyarakat pun yang datang dari beberapa desa sangat kecewa karena Camat tidak ada ditempat.
Hal ini semakin menguatkan dugaan camat Darul Makmur menghindari dari warga Desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak bisa menghadiri acara Mediasi yang Diundang dari pihak DPRK Jonniadi SE.M.Si selaku Ketua Dewan DPRK Nagan Raya.
Meski tanpa dihadiri oleh camat dam BPN, sidang mediasi inipun tetap dilanjutkan.
Tuntutan masyarakat bahwa sengketa lahan warga dengan perusahaan PT SPS yang cukup lama, bisa diselesaikan secara Arif dan bijaksana apalagi dengan peristiwa ini, seseorang warga Desa setempat Ibnu Hajar yang utusan masyarakat dilaporkan pihak Humas perusahaan PT SPS penyerobotan lahan HGU Perkebunan.
Kenapa hanya Ibnu Hajar yang dilaporkan sedangkan kami semuanya memiliki di lokasi yang sama lahan garapan tersebut. ujar warga
Pelaksanaan plasma sekaligus penerimaan manfaat dan kepala desa Babah lung disaat mediasi kuat dugaan kerja sama dengan pihak PT SPS untuk pembelaan pihak perusahan.
Menurut fakta dan data setelah ditemui TIM Gabungan LSM dan Media, didapati bahwa lahan plasma tersebut adalah areal HGU PT GSM Bukan areal HGU PT SPS, Tanaman warga yang sudah ditanami masyarakat juga ikut dibersihkan
Ketua Dewan DPRK Jonniadi SE .M.Si dan Komandan Kodim (Dandim) 0116/Nagan Raya, Letkol Inf Fairuzzabadi. S.H. Berjanji ditengah tengah masyarakat setempat menindak lanjuti tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Masyarakat yang hadirpun berharap semoga terealisasi Tuntutan masyarakat dan pihak perusahaan PT SPS juga untuk membuktikan bahwa lahan tersebut di dalam HGU perusahaan bukan hanya dibibir saja
Sidang mediasi ini, dihadiri juga oleh Komandan Kodim (Dandim) 0116 / Nagan Raya, Ketua Dewan DPRK, Polsek Darul Makmur, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan, Staf dan Humas PT SPS, kepala desa dan Masyarakat.
Di saat Mediasi Di Aula kantor camat Darul Makmur, ketua DPRK Jonniadi SE.M.Si dan Dandim 0116/Nagan Raya Fairuzzabadi .SH meinta kepada pihak Perusahaan PT SPS dilahan plasma tidak boleh beraktivitas untuk sementara dan masyarakat juga harus menjaga diri semoga terjalin hubungan baik dengan perusahaan dan masyarakat
Komandan Kodim 0116 Nagan Raya Fairuzzabadi.SH mengatakan
InsyaAllah kami akan membantu menyelesaikan permasalah sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, juga menegaskan kepada pihak perusahaan jangan ada aktivitas di lahan tersebut sebelum jelas status Hukumnya. Ujarnya
( Amiruddin )