Aceh, Tinta Merah,-
Penerapan dan penegakan hukum serta ketegasan Pemerintah kabupaten Nagan raya, kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, diduga tutup mata serta berdiam diri terhadap permasalahan laham masyarakat. Jumat 19/01/2024
Herianto cs yang selaku warga masyarakat Mengharapkan kepada pihak Pemerintahan Nagan Raya, BPN atau pun pihak penegak Hukum Kepolisian POLRES Nagan Raya Menindak lanjuti permasalahan yang tak kunjung diselesaikan.
Harus bertanggung jawab atas menguasai Areal Perkebunan kelapa sawit milik warga desa di kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya oleh PT Fajar Bayzuri & Brother. ujarnya
Seperti diketahui, lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat desa Padang Panyang milik Abang dan kawan kawan yang diklaim masuknya Izin HGU Perusahaan, tetapi itu hanya klaim sepihak tanpa adanya pembuktian.
Klaim itu hanya sepihak, tidak bisa dibuktikan secara Fakta dan Data yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia. Terang Harianto
Dengan Kehadiran PT. Fajar Bayzuri & Brother bukanya menjalin hubungan baik bersama masyarakat dan kemitraan dengan masyarakat setempat, tetapi malah terindikasi menyerobot lahan garapan masyarakat.
Setekah melakukan klaim, Setelah dimediasi pihak perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa Izin HGU perkebunan yang terletak di desa Padang Panyang secara Sah sesuai dengan Peraturan
Harianto pun mengharapkan ketegasan dan bantuan pemkab dan APH dalam menyelesaikan ini
Sesuai dengan Amanat UUD 1945 Penjajahan harus dihapuskan karna tidak berprikemanusiaan yang Adil dan beradap, ini semakin menguatkan dugaan dan menjadi preseden buruk bahwa hanya masyarakat yang wajib taat Hukum. sedangkan Perusahaan bisa mengatur / Otak Atik Peraturan Hukum, Mafia mafia tanah leluasa di Kabupaten Nagan Raya. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat lemah.
Masyarakat mengharapkan Kepada PJ Bupati Fitriany Farhan AP. S.sos,M.si Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan sengketa lahan Perkebunan. Pungkasnya
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait baik dari BPN, Pemkab dan Polres Nagan Raya, namun sampai bdrita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
( Amiruddin )