TintAMerah.info.Kab.Tangerang||Warga kampung Cilongok, RT 02/08 Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan adanya tumpukan sampah berserakan yang diduga tidak berizin.
Lokasi tersebut berada tepat di pinggir jalan utama, berdekatan sekali dengan pemukiman padat penduduk, menyebabkan bau busuk menyengat yang menghantui warga sehari-hari—terutama di siang dan malam hari.
Fenomena ini bukan hanya estetika buruk, tapi juga potensi risiko kesehatan seperti gangguan pernapasan dan penyebaran penyakit, sebagaimana sering terjadi di wilayah industri Rajeg yang rentan pencemaran.
Saat tim liputan meninjau lokasi, tumpukan sampah terlihat jelas menumpuk di area dekat rumah-rumah warga, mirip praktik open dumping yang dilarang keras oleh regulasi nasional.
Salah satu warga bernama DN, ibu rumah tangga dengan anak kecil, menjelaskan kondisi parahnya,
“Tempat sampah ini sangat bau menyengat, apalagi saat mobil sampah lewat bikin macet jalanan. Anak-anak saya sering menghirupnya, rasanya kasihan banget. Kami harap pemerintah setempat, khususnya DLHK, segera tindak lanjuti agar aroma busuk ini hilang dan jalan lancar lagi.”
Keluhan serupa disuarakan oleh Busheri, Sekretaris Desa Daon via WhatsApp, yang menegaskan bahwa desa sendiri belum mengizinkan adanya pengepul limbah di wilayah ini, meski DLHK Kabupaten pernah berkunjung sebelumnya, namun, tanpa tindakan konkret, situasi tetap memburuk.
Disebutkan dalam UU No. 18 tahun 2008 (pasal 40), pengelola Sampah yang sengaja tidak memperhatikan norma/standar sehingga menimbulkan pencemaran, di ancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta–Rp5 miliar bagi pengelola yang sengaja tidak mematuhi standar, menyebabkan pencemaran.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH, Pasal 104) mengena dumping limbah tanpa izin dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
DLHK Kabupaten Tangerang, yang aktif dalam penanganan sampah liar seperti di wilayah II dan kasus TPA ilegal Rajeg, seharusnya prioritaskan intervensi ini untuk mencegah eskalasi, sesuai misi mereka dalam menciptakan lingkungan bersih dan berkelanjutan.gerang segera verifikasi, evakuasi, dan berikan klarifikasi publik untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi warga.







