Wakil Rakyat DPRD Kota Tangerang Di Tuding Bancakan Uang Rakyat, Ketua LSM KPK Prov. Banten Angkat Bicara

  • Bagikan

Tintamerah-Kota Tangerang|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

PP nomor 18 tahun 2017 Bab II Bagian ke Dua tentang tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan anggota DPRD di sebutkan dalam Pasal 9 ayat 1, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD diantaranya yaitu pakaian dinas dan atribut.

Sementara di amanat kan dalam pasal 12 ayat 2 menerangkan Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan

Maraknya pemberitaan Terkait pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut anggota DPRD Kota Tangerang yang diperuntukan bagi lima puluh (50) anggota DPRD terindikasi banyak ditemukan kejanggalan,

Ketua KPK provinsi Banten, Syamsul Bahri mengatakan,”

“Dengan merujuk Regulasi yang mengatur kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD, ada dugaan kejanggalan dalam tata kelola keuangan DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2022 – 2023, terkait tunjangan kesejahteraan anggota dan ketua DPRD, dalam hal pengadaan pakaian dinas dan atribut,

“Adanya penerapan dua jenis kegiatan pengadaan barang dan jasa, yaitu Belanja Pakaian dan Belanja Jahit, di tuding sebagai kegiatan yang bertujuan Mark Up Anggaran yang bertentangan dengan PP nomor 18 Tahun 2017 pasal 12 ayat 2, yang di nilai bertentangan dengan pertimbangan prinsip Efesiensi, Efektifitas dan Kepatutan

Salah satu kegiatan tahun 2022 yang diperuntukan untuk pakaian dinas DPRD Kota Tangerang diantaranya,

Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR). Nilai Pagu Rp. 202.500.000,- belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 3 meter x 50 orang, ongkos Jahit 1 Stell x 50 orang, nilai Pagu Rp. 429.495.000,-

Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) 2 Stell x 50 orang, Name Tag 50 buah, ongkos jahit 2 Stell x 50 orang, dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 orang,

Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH), nilai Pagu Rp.147.500.000,- total belanja Pakaian Dinas yang di maksud tahun anggaran 2022 Nilai Pagu sebesar Rp.779 495 000,-

“Sesuai Standart Satuan Harga (SSH) diatur didalam Perwako Tangerang nomor 64 Tahun 2022 ditemukan dugaan adanya kelebihan keuangan negara yang tidak sedikit, tahun yang sama, yaitu tahun 2022,

Pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang di duga melakukan penyelundupan belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang dengan nama kegiatan yang lain, yakni “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.

Kegiatan Ini dianggarkan sebesar Rp.43 848 970 549,- dan diperuntukan untuk kebutuhan medical Check Up, Gaji dan Tunjangan anggota DPRD serta Pakaian Dinas anggota DPRD, dari jumlah nilai anggaran yang terealisasi sebesar Rp. 42.533.678.856,00,- (97,00%), pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.055.670.000,-

“Anggaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 seluruhnya sebesar Rp .1.835.165.000,- dan Rp.1.055.670.000,-  dugaan anggaran fiktif sebesar Rp.779.495.000,- ”ungkap Syamsul Bahri

Lebih lanjut Syamsul bahri mengungkapkan, “Perusahaan pemenang lelang terkesan telah diatur, karena belanja PSR, nilai Pagu Rp.202.500.000,- PT Arjuna Muda Perkasa, nilai penawaran lebih tinggi, akan tetapi dikalahkan.

Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2023, dengan nama kegiatan, Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000,- untuk Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR); Bahan kain woll, ongkos jahit, Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000,- Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH); Bahan kain woll, biaya uji Lab, ongkos jahit, Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) nilai Pagu Rp.220.000.000,-

Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL), biaya uji lab, ongkos jahit, dan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 416.400.000,- Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH), bahan kain woll, Total kegiatan tahun 2023 sebesar Rp.986.400.000,-

Kegiatan ini dianggarkan di awal tahun 2023 sebesar Rp.47.579.290.300,- dan dilakukan Revisi pada anggaran belanja tambahan (ABT) menjadi Rp.47 614.823 412,- kegiatan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, belanja pakaian dinas Pimpinan dan anggota DPRD; dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up Pimpinan dan anggota DPRD,

Adapun untuk Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000,- dan yang terserap sebesar Rp.1.219.211.500,- atau 94,49%, anggaran tersebut telah tersedia dalam kegiatan, sehingga di duga terjadi double anggaran alias Fiktif,” ujar ketua LSM KPK provinsi Banten, Syamsul Bahri

Penulis: Tim-Red.Editor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *