Tintamerah-Kab. Tangerang|| CV AKSARA SISTEMATIKA MANDIRI adalah salah satu agen penjualan rumah KPR bersubsidi Perumahan Harmoni Cikasungka
Dalam melaksanakan Giat penjualan rumah bersubsidi CV AKSARA SISTEMATIKA MANDIRI di tuding telah mengabaikan berbagai aturan dan Regulasi yang mengakibatkan kerugian konsumen,
Seperti yang baru baru ini terjadi menimpa Arizki, salah warga masyarakat perumahan Taman Adiyasa, yang tayang dalam pemberitaan media harian online tintamerah.info dengan judul “CV AKSARA, Mitra Pengembang Perumahan HARMONI Cikasungka, Di Tuding Melakukan Pembodohan Terhadap Konsumen” Rabu 22 Mei 2924
Pemberitaan yang sempat menimbulkan reaksi dari salah satu elit management CV AKSARA SISTEMATIKA MANDIRI yaitu Diantia Amendy, S.E. M.AK. yang bertindak sebagai marketing agen penjualan perumahan KPR yang juga Pemilik perusahaan CV AKSARA SISTEMATIKA MANDIRI menyampaikan aksi keberatannya, atas tayangan pemberitaan, dengan kalimat yang di nilai TEMPRAMEN, dengan serta merta memerintahkan awak media tintamerah.info untuk melakukan penghapusan berita yang sudah menjadi konsumsi Publik,
Sontak awak media Tintamerah.info juga sangat keberatan menerima perintah dari Diantia Amendy untuk melakukan penghapusan berita yang telah tayang
Menanggapi sikap Elit Management CV AKSARA ,yaitu Diantia Amendy, ketua Umum LSM PELOPOR Indonesia, Safrudin SP. mengatakan
“Perintah yang di sampaikan melalui pesan singkat What’s App kepada wartawan tinta merah.info, justru menuai konflik tersendiri, pasalnya intonasi kalimat yang di layangkan Diantia Amendy, awak media Tinta merah menilai tidak menunjukan sikap dan Etika yang intelektual dan tidak profesional,
“Diantia Amendy harusnya paham, sebagai pengusaha yang punya intelektual cukup tinggi, tapi memberikan perintah di luar struktur hirarki perusahaanya, yang di sampaikan melalui pesan singkat What’s App, Rabu 22 Mei 2024
“Awak media punya struktur management tersendiri, di luar CV AKSARA SISTEMATIKA MANDIRI , terkait pemberitaan, memang sudah menjadi tugas wartawan, mengkonsumsi pemberitaan dari apa yang di lihat, apa yang di dengar, apalagi menyangkut kebijakan yang di nilai merugikan masyarakat yang berkapasitas sebagai konsumen, ada regulasi yang menjadi payung hukumnya, yaitu Undang undang perlindungan konsumen serta regulasi lainya yang terkait, jadi wajar saja jadi bahan pemberitaan yang tujuannya memberikan pembelajaran kepada masyarakat,” tegas Safrudin 23/5/2024
Lebih lanjut Safrudin mengatakan,
“Terkait Over kredit rumah subsidi dianggap sebagai salah cara untuk membeli hunian dengan harga yang terjangkau.
Namun, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi bila hendak melakukan over kredit rumah subsidi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016.
Disebutkan bahwa, “Rumah KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya, kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun”,
“Jika ada yang over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun, orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana subsidi yang sudah diterima, termasuk ketentuan lain dari BPK, jika ketentuan Over kredit rumah KPR bersubsidi tidak melalui ketentuan yang berlaku, dampaknya bisa merugikan konsumen, yaitu subsidi akan di Cabut, otomatis ada kenaikan harga yang jadi beban konsumen mencapai sekitar 20 %,” Ungkap ketua umum LSM PELOPOR Indonesia, Safrudin SP, 23/5/2024