Metro, Tinta Merah,-
Tahapan Pilkada dan Kinerja KPU Kota Metro kembali mendapat sorotan, catatan serta dipertanyakan masyarakat. Rabu 10/07/2024
Hal ini setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Metro, yang merupakan salah satu ujung tombak Kinerja KPU untuk melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih dimasayarakat diduga kurang menguasai materi terkait Pilkada dan Prosesnya serta membuat kegaduhan di masyarakat seperti di wilayah Tejo Agung Kecamatan Metro Timur.
Pasalnya saat laksanakan Pencocokan dan Penlitian, petugas pantarlih lalai menentukan alamat TPS Potensial bagi warga masyarakt dan membingungkan masyarakat.
Kakek Min, salah satu warga masyarakat Tejo Agung merasakan kebingungannya usai di menerima kunjungan Coklit. Dirinya bingung, karena dirinya tidak mendapat alamat TPS Potensial tempatnya bakal memilih kelak.
Entahlah, saya juga bingung. Petugas Pantarlih hanya menempelkan itu, ketika ditanya TPS mana, dia malah gak bisa kasih jawaban.
Saya ini sudah tua, malah dibuat gak ngerti gini. Mbohlah, entah milih apa gak. ujarnya
Adapun secara tekhnis, menurut keputusan KPU no 27 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis penyusunan daftar pemilih, maka Petugas pantarlih memiliki tugas salah satunya adalah mentukan alamat potensial TPS.
Atas kebingungan warga masyarakat usai kunjungan coklit petugas Pantarlih, salah satu Praktisi Hukum dan Pengamat Pesta Demokrasi Indonesia Suhendar SH MM pun memberi tanggapan.
Kepada media ini dirinya menyayangkan atas sikap petugas pantarlih yang terkesan kurang memahi fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.
Sangat disayangkan ya, apabila ada Petugas Pantarlih kurang memahami Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dia. Ujar Suhendar SH MM
Suhendar SH MM pun menanyakan ke KPU terkait prsiapan dan pembekalan bagi Para Petugas Pantarlih ini.
Petugas Pantarlih sebelum ke Lapagan itu kan sudah dibekali. Sudah dilatih, sudah disosialisasikan.
Bukan sedikit lho anggarannya itu, dan bagaimana jika Output yang diharapkan tidak sesuai seperti ini.
Harusnya dengan adanya pembekalan yang matang, kinerja dilapangan juga membimbing dan memberikan arahan agar masyarakat semakin minat untuk memilih bukan malah membingungkan dan membuat masyarakat jadi enggan memilih dan beujung Golput.
Berapa suara yang bakal hilang jika petugas pantarlihnya seperti ini. Lanjut Suhendar SH MM
Seperti diketahui, Selain tugas dalam pemutakhiran data Pemilih, Pantarlih juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam menjalankan perannya, antara lain:
1. Menjaga keamanan dan integritas pemungutan suara
Pantarlih bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan integritas proses pemungutan suara selama Pilkada 2024 berlangsung. Mereka harus memastikan bahwa tidak ada gangguan atau kecurangan yang terjadi dalam proses tersebut.
2. Memberikan informasi yang jelas dan akurat
Pantarlih harus memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait prosedur pemilihan umum, hak-hak pemilih, dan segala hal yang berkaitan dengan Pilkada 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilih memiliki pemahaman yang cukup untuk berpartisipasi secara efektif dalam Pilkada 2024.
3. Bekerja sama dengan pihak terkait
Pantarlih harus bekerja sama dengan petugas keamanan dan instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada 2024. Mereka juga harus mematuhi aturan dan petunjuk yang diberikan oleh KPU serta melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2024.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Nurris Septa Pratama, mengucapkan terimakasih atas informasi ini dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Terimakasih, Nanti kami monitor kelapangan. ujarnya singkat
(Red)