TintaMerah-kab. Tangerang
Pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan, sesuai dengan peraturan perundang undangan, bagi setiap warga negara yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik, baik pelayanan administrasi, barang dan jasa, keluhan dan pengaduan
Keluhan pelayanan kesehatan yang menerapkan kebijakan uang muka atau DEPOSIT bagi Pasien Rawat Inap, jelas memberatkan masyarakat,
Di amanat-kan dalam UU Nomor 44 tahun 2009 ayat 29 poin (F)
“Rumah Sakit tidak di perbolehkan menarik uang muka atau Deposit”
Seperti yang di terapkan oleh Rumah Sakit swasta CIPUTRA HOSPITAL Cikupa kabupaten Tangerang, provinsi Banten
Kejadian yang menimpa seorang Janda, yaitu Tarinah, usia sekitar 50 tahun, Warga Perumahan Taman Adiyasa desa Cikasungka kecamatan Solear, pada tanggal 26 Februari 2024 kondisi kesehatan dirasakannya cukup Darurat, upaya mendapatkan pelayanan kesehatan Rawat Inap dari Rumah Sakit CIPUTRA HOSPITAL cukup mengenaskan, harus di bayar mahal, pasalnya, pelayanan di anggap kurang profesional, antrian hingga 2 jam lebih dan kurang efektif, karena harus berpindah pindah poly, parahnya lagi, harus menyediakan uang muka Rp. 8 juta, untuk mendapatkan layanan Rawat Inap, setelah menyelesaikan pembayaran penanganan medis awal, sebesar Rp. 2,4 juta, non BPJS, lantaran kartu BPJS Tarinah tertinggal di rumahnya,
Awak media TintaMerah.info bersama Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar menyambangi Dinas Kesehatan kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Februari 2024,
Menurut keterangan salah satu petugas pelayanan, yaitu Dian mengatakan “terkait keluhan pelayanan Rumah Sakit (RS), biasanya di tangani oleh dr. Ari Hardiyanto, Kasie SDM” namun untuk saat ini dr. Ari sedang ada kegiatan di luar kantor,” tutur petugas pelayanan Dinkes kabupaten Tangerang, Dian pada tanggal 28 Februari 2014.
Setelah awak media dan Sekjen Umum DPP lLSM PELOPOR Indonesia, Zuliar atau yang akrab di sapa Heru, menulis buku tamu perihal maksud dan tujuan, mengklarifikasi, adanya PRAKTEK penerapan kebijakan Uang muka bagi Pasien Rawat Inap di RS Ciputra Hospital, yang di alami warga masyarakat Perumahan Taman Adiyasa desa Cikasungka, yaitu Tarinah pada tanggal 26-27 Februari 2024.
Dengan harapan maksud dan tujuannya segera di tanggapi, ternyata hingga berita di tayangkan pihak Dinas kesehatan terkesan mengabaikan, klarifikasi dan penyampaian keluhan masyarakat melalui LSM PELOPOR Indonesia dan awak media TintaMerah.info
Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia dan awak media Tintamerah menyayangkan sikap Kasie SDM, dr. Ari Hardiyanto yang di nilai kurang ber-Etika sebagai pejabat publik, di anggap mengabaikan pelayanan masyarakat terkait adanya keluhan dan pengaduan masyarakat, bahkan telpon dan chat what’s App awak media Tintamerah.info juga ikut di abaikan, alias tidak di tanggapi, “menjawab salam dalam pesan singkat what’s app nya pun ngga !! oleh kasie SDM, dr. Ari Hardiyanro” keluh awak media TintaMerah.info.
Lantas ke mana masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik yang efektif dan profesional jika pejabat Instansi pemerintah sebagai pemangku kewenangan yang di gaji dengan uang rakyat melalui segala macam bentuk pembayaran pajak, di saat masyarakat membutuhkan pelayanan, terkesan di abaikan ?!
Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar bersama Awak media Tintmerah.info dengan rasa kecewa dengan pola pelayanan Pejabat publik yang di nilai BURUK, kembali menyambangi kantor Dinas kesehatan kabupaten Tangerang provinsi Banten, pada tanggal 8 Maret 2024, guna mempertanyakan tanggapan atas maksud dan tujuan yang tertulis dalam buku tamu,
Kembali salah satu petugas bidang pelayanan, yaitu Dian, mengatakan
“Kasie SDM, Data dan informasi dr. Ari Hardiyanto sedang keluar kantor, terkait maksud dan tujuan di saat kunjungan pertama, sudah di sampaikan ke dr. Ari, tapi katanya “IYA NANTI” tutur Dian, menyampaikan jawaban dr. Ari Hardiyanto Kasie SDM.Dinkes kabupaten Tangerang, 8/3/2024
Sementara pihak DPP LSM PELOPOR Indonesia sudah melayangkan surat audiensi, dan klarifikasi ke dinas Kesehatan kabupaten Tangerang, lantaran sudah dua minggu lebih maksud dan tujuan yang di tuliskan di buku tamu, sama sekali tidak ada tanggapan, pelayanan Dinas kesehatan kabupaten Tangerang, di nilai tidak Profesional, pelayanan dan pengaduan masyarakat terkesan di remehkan,
“Terkait penerapan kebijakan pembayaran uang muka yang di terapkan Rumah Sakit CIPUTRA HOSPITAL, Cikupa kan sudah jelas, itu bertentangan dengan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, makanya kami (Tim DPP LSMĀ PELOPOR Indonesia) kembali menyambangi Dinkes kabupaten Tangerang, dan apabila pihak Dinas kesehatan kabupaten Tangerang masih tidak kooperatif, kami akan lanjutkan ke Institusi terkait termasuk Ombudsman, sesuai tembusan dalam surat yang telah kami layangkan,
Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan amanat UU Nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan Publik, tertuang dalam pasal 8,21,36, dan 37 yang menjadikan pengelolaan pengaduan sebagai “Ruh” dalam pelayanan publik
Bahkan pemerintah meregulasi kan kewajiban pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Perpres 76 tahun 2013 yang kemudian meng integrasikan pengelolaan melalui Permen PAN & RB Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, agar tercipta pelayanan yang efektif, efisien,dan mudah, dan menjadikan keluhan dan pengaduan sebagai ruang partisipasi masyarakat,
Sikap pelayanan publik yang di terapkan Dinas kesehatan kabupaten Tangerang, kami anggap tidak profesional, dan jauh penerapannya dengan amanat Regulasi, atau mungkin tersandera dengan segala bentuk GRATIFIKASI, dari RS yang kebijakannya mengabaikan Regulasi, jadi keluhan dan pengaduan kami, masih belum ada tanggapan,” Keluh Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar, atau biasa di sapa Heru, dengan nada kecewa 10/3/2024.