TintaMerah.Info, Kab.Tangerang|| Sebuah isu kontroversial muncul di Taman Kota Bumi, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Lahan Fasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini berubah menjadi kumpulan warung-warung sementara dan tempat tongkrongan warga. Alih fungsi ini diduga tanpa izin tertulis dari pemerintah kabupaten, menimbulkan kekhawatiran soal pelestarian lingkungan dan pengelolaan lahan publik.
Menurut Lurah Kuta Bumi, Ade Sunaryo, yang baru menjabat sejak Juli 2025, alih fungsi lahan ini sudah berlangsung lama, sejak masa lurah sebelumnya. “Warung-warung di area Fasum sudah ada sejak lama, sebelum saya menjabat. Beberapa waktu lalu sempat ada penumpukan sampah, tapi sudah tersusun rapi dan bersih kembali,” ujar Ade saat diwawancarai awak media pada Senin (19/01/2026). Ia menambahkan bahwa dana sewa warung tidak masuk ke kas kelurahan, melainkan dikelola langsung oleh Ketua RW setempat untuk kegiatan lingkungan seperti PHBI (Pekan Hari Besar Islam) dan lainnya.
Sebelumnya, lahan tersebut memang digunakan sebagai penimbunan sampah, namun, melalui musyawarah dengan warga, ketua RW mengubahnya menjadi area terbuka yang kini mulai tertata rapi. “Tapi untuk izin alih fungsi lahan kepada pemerintah kabupaten, kami belum pernah mengeluarkannya,” pungkas Ade.
Ia juga menyampaikan harapan jika pemerintah kabupaten ingin mengembalikan fungsi RTH, pemilik warung harus siap menerima keputusan tersebut untuk pembongkaran.
Ade mengimbau keras kepada pemilik warung dan pengunjung untuk menjaga kebersihan agar lokasi tidak terkesan kumuh. “Kami harap semua pihak menjaga kebersihan agar Taman Kota Bumi tetap menjadi ruang hijau yang nyaman,” tutupnya.,
Kasus ini menyoroti tantangan pengelolaan RTH di wilayah perkotaan Kabupaten Tangerang, di mana Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau menekankan pentingnya lahan hijau untuk mengurangi polusi udara dan mendukung kualitas hidup warga. Namun, tanpa izin formal, alih fungsi seperti ini berpotensi melanggar aturan tata ruang, seperti yang diatur dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Perkotaan. Pemerintah daerah sendiri telah berupaya menambah RTH di setiap kecamatan untuk mencapai target 20% luas wilayah, seperti yang disebutkan dalam kebijakan terbaru.







