Pangkalpinang, Tinta Merah,-
Salah Seorang warga Kota Pangkalpinang IZ akan mendaftarkan gugatan dan memperkarakan PT Mandala Multifinance cabang Pangkalpinang, karena merasa tidak terima Nomor Induk KTP (NIK) nya di daftarkan ke Daftar Hitam BI Checking. Rabu, 15/11/2023
Hal ini seperti disampaikan oleh IZ kepada team media.
Saya adalah pemilik NIK 1901011403820005 asal kota Pangkalpinang.
Setelah kami pelajari bersama kuasa hukum kami, maka perkara ini akan kami daftarkan dan ajukan gugatan di PN Pangkalpinang.
Saya merasa telah dicemarkan nama baik saya, telah dirugikan baik secara materil maupun imateril. Ujar Iz
Perkara ini bermula saat IZ mengetahui dan menyadari nama dan NIK KTP nya dilaporkan ke daftar Hitam BI Checking oleh Mandala Multifinance cabang Pangkalpinang dengan dalih sudah menunggak angsuran lebih dari 1000 hari (Coll 5), padahal dirinya merasa tidak pernah ada transaksi apapun dengan leasing tersebut.
Jujur saya kecewa sekali dan tidak terima akibat kelalaian mereka (PT Mandala Multifinance), yang telah mendaftarkan NIK saya ke BI Checking sehingga aktifitas Usaha saya terhambat dan berantakan.
Kami lagi menyusun Berkas Gugatan kami dan saya berharap semoga perkara-perkara seperti ini tidak pernah terjadi lagi di kota Pangkalpinang ini. Lanjut IZ.
Seperti diketahui, PT Mandala Multifinance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan berskala nasional yang tersebar hampir di sebagian besar wilayah Provinsi di Indonesia.
Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada PT Mandala Multifinance cabang Pangkalpinang, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)