Bangka, Tinta Merah,-
SPBU Nomor 24.332.146 di Jalan Raya Belinyu-Sungailiat, Kayu Arang, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka Diduga Layani dan Berikan Kuasa Nosel kepada Pengerit. Rabu, 06/12/2023
Hal ini terpantau langsung oleh team media saat melakukan investigasi di lokasi, dimana sebelumnya, banyak sekali laporan ke team media bahwa SPBU ini kerap kali melayani pengerit dengan berbagai cara.
Sering bang, SPBU ini lakukan penyaluran BBM kepada pengerit. kadang ada yang pakai jerigen, tetapi ditutupi, kadang ada pakai mobil yg tangkinya dimodif, atau kadang mobil yg bawa jerigen dengan ditutpi kaca film mobil gelap. ujar DD
Saat team media melakukan investigasi tampak seorang pembeli BBM jenis Pertalaite mengisi Jerigen hang ditutup tas dan mengendalikan nosel BBM itu sendiri.
Ketika dikonfirmasii kepada petugas nosel, nampak bingung dan tak memberikan tanggapan apapun.
Dikesempatan terpisah team media pun melakukan konfirmasi kepada Pengelola SPBU dan Pemiliknya WL, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat
Diketahui, pemerintah pernah melakukan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Mengacu dari Hal ini, SPBU nomor 24.332.146 kayu arang diduga mengangkangi SE ESDM no 13/2017.
Tak bsrhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi dan memint tanggapan kepada PT Pertamina melalui Adeka Sangtraga Sales Area Manager PT Pertamina Bangka Belitung dan mengatakan
Prinsipnya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku yang ada pada pedoman Pembinaan penyalur dari BPH migas , tergantung dari tingkat pelanggarannya. ujarnya
Ketika disinggung tentang pelanggaran, dirinya mengatakan bahwa da sanksi yang harus di berlakukan dan akan segera di lakukan pemeriksaan.
Dipedomannya ada sanksi pertama, pengulangan kedua sama pengulangan ketiga. Terangnya
Sebagai catatan sebelumnya kabarnya si Pemilik group SPBU inj, WL pernah mengatakan dan berjanji tidak akan melakukan penyimpangan Penyaluran BBM dihadapan Sales Area Manager Pertamina Babel, saat Salah satu SPBU nya terindikasi Penyalahgunaan dalam Penyaluran BBM.
(Red)