Tintamerah-Kab. Tangerang||Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan jerigen di SPBU beresiko berurusan dengan hukum, pembeli terancam di jerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Di sebutkan dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang mengatur penyalah gunakan penjualan Pertalite atau LPG 3 Kg. dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60 Milyar,
Namun sanksi yang di nilai cukup berat, ternyata tidak menjadi halangan para oknum pembeli untuk mengurungkan niatnya melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen yang di duga sebagai penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite
Banyak kekhawatiran masyarakat sebagai konsumen pengecer yang mencurigai penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite telah di lakukan pengoplosan dengan bahan kimia tertentu, guna untuk menambah volume Pertalite agar lebih menguntungkan lebih banyak oknum penimbun,
Seperti yang baru baru ini terjadi di SPBU 34-157-09 jalan Raya Cangkudu Cisoka, Rt. 002 Rw. 006 desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang-Banten
“Saya pergoki kegiatan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dini hari sekitar pukul 01:30 WIB. ada kendaraan roda empat jenis Pick up warna hitam dengan nomor Polisi A 8248 XY yang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite, setelah kendaraan roda empat di isi penuh, pengecoran BBM jenis Pertalite dari pompa pengisian SPBU berpindah ke bak pick up yang mengangkutnya, di temukan sekitar 10 jerigen ukuran volume 5 liter dan 3 galon eks air mineral, setelah saya ikutin kendaraan tersebut, hingga ke domisili penampungan, yaitu di Perumahan Uniland, desa Cempaka kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang,
“Di duga tempat tersebut di jadikan tempat penimbunan dan pengoplosan BBM, yang bisa berdampak mudah mengalami kerusakan pada kendaraan bermotor, dan ini salah satu tindakan yang sangat merugikan masyarakat konsumen pengecer BBM jenis Pertalite,” ujar Humas LSM PELOPOR Indonesia mengeluhkan tindakan oknum penimbun BBM jenis Pertalite yang baru di pergoki hingga sampai di rumah penampungan,
Atas kejadian tersebut, dalam waktu dekat Humas LSM PELOPOR, M. Hariri akan mengkonfirmasi kepada Pihak kepolisian Polresta Tangerang, agar di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, biar modus penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite yang merugikan masyarakat konsumen pengecer, tidak khawatir dengan kualitas Pertalite ,” imbuhnya.
Sementara pengawas operator SPBU 34-157-09 yang kepergok melayani pembelian dengan jerigen mengatakan,
“Akan saya kumpulkan kordinator dan operator SPBU, sudah berkali kali kami tegaskan kepada seluruh operator untuk tidak melakukan atau menerima pembelian menggunakan jerigen, itu tidak di benarkan secara aturan,” Tegas Pengawas SPBU ,, Ade. 26/8/2024