Pangkalpinang, Tinta Merah,-
Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.331.11 Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, diduga lakukan Kecurangan dengan lakukan Cor dan layani pengerit menggunakan jerigen Tengah Malam. Minggu, 15/10/2023
Hal ini berdasarkan informasi warga masyarakat yang mengatakan bahwa SPBU Pangkalbalam sering cor dan layani pengerit menggunakan jerigan pada Tengah malam
SPBU Pangkalbalam sering bang (Red media) layani pengerit menggunakan jerigen dan cor ke dalam tangki modif mobil tengah malam. Ujar DN
Dirinya pun mengatakan bahwa kadang modusnya dengan menggunakan jerigen dan ada juga yang menggunakan tanki modif
Mereka isi pakai jerigen bg, kadang dimasukkan ke dalam mobil, ada juga yang pakai tangki modif. ini seringkali bang, hampir tiap malam. Lanjut DN
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi dan pendalaman ke SPBU Pangkalbalam.
Setelah ditunggu sekitar hampir 1 jam, ternyata benar, tepat pada minggu (15/10) pukul 00:15 WIB, Nampak satu unit Minibus Nopol 1399 RD menganangkut pertalite menggunakan beberapa jerigen ukuran besar.
Tak berhenti disitu, pengecoran dilanjutkan dengan dua unit Minibus Lainnya type Suzuki APV dan Toyota Kijang berdampingan mengisi BBM, dengan modus mematikan lampu penerangan atas nosel dan memasang plang yang diduga untuk mengelabui dan menyamarkan seolah Pertite Habis.
Demi keberimbangan Berita, Team media pun melakukan konfirmasi kepada Kuasa SPBU Pangkalbalam Adez Markandaya, dirinya pun tak menyangkal bahwa SPBU tempatnya bekerja memang melayani pengecoran dan Pengerit tengah malam menggunakan jerigen.
Iya, ini juga cari untu bantu biaya isi bbm dari kawan-kawan media dan yang lain2. Ujarnya singkat
Tak diketahui secara pasti yang dimaksud kawan-kawan media dan lain2 itu seperti apa.
Seperti diketahui SPBU 23.331.11 Pangkalbalam merupakan salah satu SPBU di kota Pangkalpinang yang melayani pengisian Bahan Bakar selama 24 jam, namun dengan adanya Praktik seperti ini, ini kan menorehkan catatan dan Tinta merah bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Pangkalpinang dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga mengankangi Regulasi dalam penyaluran BBM yang berlaku di Indonesia.
(Red)