TintaMerah. – kabupaten Tangerang
Rumah sakit merupakan suatu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan rawat inap dan rawat jalan, oleh karena itu pelayanan yang berkualitas merupakan suatu keharusan dan mutlak dipenuhi oleh rumah sakit.
Dan bagaimana jika ada Rumah Sakit Swasta, yang masih menerapkan kebijakan Deposit kepada masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan rawat inap ??!
Seperti yang di alami Tarinah, umur sekitar 50 tahun, Warga perum Taman Adiyasa desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang,
Miris mendengarnya, setelah keluarganya di bikin panik atas kondisi kesehatan Ibunya (Tarinah)yang mengalami gejala kesakitan yang cukup menghawatirkan, sore hari tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, mengalami rasa sakit di bagian dalam dan lemas, di barengi sesak nafas,
Setelah dilarikan ke Rumah Sakit CH Citra Raya Cikupa kabupaten Tangerang provinsi Banten, sekitar pukul 16’00 WIB, pelayanan terpaksa menggunakan pelayanan umum, lantaran kartu BPJS aktif milik ibu saya (Tarinah) tertinggal, dan pelayanannya cukup di keluhkan keluarga Tarinah, pasalnya pelayanan dan tindakan medis dinilai tidak efektif, dan tidak profesional, berpindah pindah poly, yang di awali dengan proses antrian yang cukup lama, sekitar satu jam lebih dan tahapan pelayanan di nilai lambat, sementara kondisi pasien semakin menghawatirkan,
“Setelah mendapatkan pelayanan dan tindakan medis, yaitu Rontgen di ruang poly jantung, lalu di pindahkan ke poly penyakit dalam, Ibu (Tarinah) baru mendapatkan pengobatan, Infus, serta tindakan antigen, pihak Rumah Sakit CH Citra Raya Cikupa meminta pembayaran sebesar Rp. 2,4 juta, sebelum mendapatkan kesiapan kamar rawat inap,
Dan setelah kamar rawat inap tersedia, keluarga Tarinah di wajibkan melakukan pembayaran uang muka atau deposit sebesar Rp. 8 juta, sebelum pasien memasuki kamar rawat inap kelas 2,” ungkap anak Tarinah, Rizki, 27/2/2024
“Karena faktor biaya yang di tunjukan cukup memberatkan, dan ibu saya (Tarinah) yang sudah menjalani rawat inap sehari semalam, kondisi kesehatannya sudah mulai pulih,
keluarga memutuskan untuk membawa ibu (Tarinah) pulang, walaupun pihak rumah sakit sempat menahannya, karena di anggap masih belum benar benar pulih, tapi kekhawatiran faktor biaya yang membengkak, hari selasa, tanggal 27 February 2024 sekitar pukul 16 akhirnya Ibu di ijinkan pulang, dengan total biaya keseluruhan selama satu hari satu malam sekitar Rp.10 100 000,- lebih, uang muka sebesar Rp. 8 juta yang di bayarkan di muka di kembalian sebesar Rp.261 192,- tanpa ada penjelasan hasil rekam medis terkait hasil lab. dan hasil rekam lainya yang sudah di jalani, jenis penyakit apa yang di derita Ibu saya, seperti apa hasil segala macam lab, dan antigen, dan harus bagaimana bentuk perawatan di rumah, itu tidak di jelaskan, termasuk nominal yang tertera di kuitansi pembayaran yang rincian biayanya di beberapa item penangan medis jumlahnya cukup janggal, contoh, rawat inap satu malam di rincian biaya jadi 2 malam, dan beberapa item lainya yang kami kurang paham” kembali tutur Rizki, dengan nada kecewa, 27/2/2024
Ketua Umum LSM PELOPOR Indonesia, Syarifudin SP, setelah mendengarkan keluhan dari Tarinah dan anaknya mengatakan,
Cukup prihatin dan menyayangkan kebijakan dan penanganan pelayanan kesehatan pihak Rumah Sakit CH Citra raya Cikupa kabupaten Tangerang, terhadap pasien Tarinah, dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini, harusnya lebih bijak, lebih mengedepankan Nurani sosial, apalagi adanya kebijakan pembayaran uang muka atau DEPOSIT yang di terapkan hingga Rp.8 juta, sebelum mendapatkan layanan rawat inap, itu jelas menyalahi aturan Undang undang yang berlaku di Republik Indonesia
Lalu apakah aturan deposit atau uang muka untuk fasilitas kesehatan diperbolehkan? Ternyata menurut Undang-undang 44 tahun 2009, menyebutkan
“Rumah sakit tidak diperbolehkan menarik uang muka atau deposit.
Tertulis pada ayat 29 poin (f),
”Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan”.
Sementara pasal 27 poin (c) menyebutkan Izin Rumah Sakit dapat di cabut “jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan, dan/atau, disebutkan juga dalam poin (d) atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum”
Dalam waktu dekat LSM Pelopor Indonesia akan melayangkan surat klarifikasi dan memohon penjelasan dari pihak Rumah Sakit CH Vitra raya Cikupa kabupaten Tangerang, dan dinas kesehatan kabupaten Tangerang, agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat yang mengalami hal serupa, hak masyarakat sangat wajib kita bela” tutur Ketua Umum LSM PELOPOR Indonesia, Syarifudin SP, 27/2/2024