Aceh, TintaMerah,,-
Ratusan warga wasyarakat seuneuam Ujong Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya melakukan aksi menuntut keadilan sebagai hak warga dan kewajiban tanah leluhur yang sekarang digarap perusahaan PT Surya Panen subur (PT SPS) perkebunan plasma perusahaan. Sabtu, 13 Januari 2024
Hal ini seperti penyapaian salah satu warga, Ibnu Hajar saat ditemui awak media di lokasi perkebunan plasma PT SPS.
Dirinya mengatakan
Warga seuneuam Ujong Raja sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27 dan 28 tentang Hak sebagai warga Negara Republik Indonesia, kami memohon kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya PJ Bupati Fitriany Farhas.AP . S.Sos.M.Si. dan Dewan DPRK Kabupaten Nagan Raya segera menindak lanjuti permasalahan lahan perkebunan plasma PT SPS di seuneuam Ujong Raja Nagan Raya.
Setelah dimediasi di Kecamatan Darul Makmur Beberapa kali belum ada keputusan antara pihak perusahaan dengan Warga setempat menurut keterangan masyarakat setempat lahan tersebut sejak puluhan tahun digarap warga setempat.
Masyarakat seuneuam Ujong Raja memohon kepada pihak perusahaan SPS untuk sementara waktu menghentikan aktifitasnya sebelum ada penyelesaian secara Arif dan bijaksana. Tandasnya.
Warga Masyarakat inipun berharap agar perkara ini bisa di selesaikan dengan baik untuk kepentingan bersama.
Harapan kami, Semoga terjalin hubungan baik dan tidak terjadinya hal hal tidak diinginkan dan pihak BPN untuk menindak lanjuti antara pihak perusahaan dan perwakilannya dari Apertura desa dan masyarakat. Pungkasnya
( Amiruddin )