Tintamerah-Bandar Lampung|| Ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten, Aziz Afandi, SH, penerima kuasa hukum dari salah satu konsumen PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE, Enggal Kota, Bandar Lampung, Pada tanggal 25 Mei 2024, mendatangi POLDA Lampung untuk membuat Laporan Polisi, terkait perjanjian kredit mobil, dimana konsumen merasa tidak nyaman ketika di datangi penagih yang mengatas namakan dari PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE,
Berawal pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 12:00 WIB, bengkel Tanjung Agung Motor yang terletak di jalan putri Balau No 14 kelurahan Tanjung Agung, kecamatan kedamaian kota Bandar Lampung provinsi Lampung di datangi beberapa Debt Collector yang mengaku dari PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE dengan maksud mengambil 1(satu) unit mobil Merk Daihatsu Terios Warna putih Tahun 2022 milik Muhyin Nizom yang sedang dalam perbaikan bengkel,
Pemilik bengkel berhasil mempertahankan mobil yang sedang dalam perbaikan dengan alasan pemilik mobil sedang tidak ada, ucap Aziz Afandi SH, selaku kuasa hukum dari Muhyin Nizom
Namun pada hari yang sama, 07 Mei 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, 5 (Lima) anggota Polisi yang mengaku dari Polres Bandar lampung mengambil paksa mobil yang sedang di perbaiki di bengkel tersebut, tanpa seizin pemiliknya (Muhyin Nizom) dengan menggunakan mobil derek /Towing, berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor :LP/B/668/V/2024/SPKT POLRES BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal, 07 Mei 2024.dengan pelapor atas nama Armanto Hari, ucap Aziz Afandi SH.
Setelah pemilik bengkel membaca Laporan polisi, ternyata laporan polisi tersebut di duga isinya tidak benar atau palsu,
Dalam laporan tersebut tertulis STNK atas Nama NAWAWI, laporan polisi tersebut di buat pada tanggal 07 Mei 2024, perintah penyelidikan tertanggal 07 Mei 2024 dan penyitaan juga di lakukan pada tanggal 07 Mei 2024, apakah tindakan anggota POLRESTA Bandar Lampung tersebut di benarkan menurut hukum?? Ucap AZIS AFANDI SH kepada awak media.
Aziz afandi SH yang juga selaku Ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten, sebagai penerima kuasa hukum dari salah satu konsumen PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE, ENGGAL KOTA BANDAR LAMPUNG, memperjuangkan hak-hak konsumen terkait adanya dugaan pelanggaran Undang undang di dalam dokumen perjanjian kredit yang di terima ketua YAPERMA cabang kabupaten Tangerang Banten.
“PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE, ENGGAL KOTA BANDAR LAMPUNG di duga telah melakukan pelanggan Undang undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, yang di maksud dalam pasal 18 Ayat (1) Huruf D,
“Jika pelaku usaha melanggar Undang undang Perlindungan Konsumen harus bertanggung jawab di hadapan hukum sebagaimana yang di maksud dalam pasal 61 dan pasal 62, Undang undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” Ucapnya kepada awak media, 8/6/2024