Proyek Galian PT PBR di Tangerang Diduga Tabrak Aturan K3, Tanah Berserakan, Pengawas Menghilang

TintAMeraH-KOTA TANGERANG || Proyek penggalian pipa PDAM yang dikelola oleh PT PBR di wilayah RT 04/04, Kelurahan Alam jaya, Kecamatan Jatiuwung, menuai sorotan tajam.

Proyek sepanjang 1 hingga 2 kilometer tersebut dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan sepatu keselamatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan menjamin perlindungan bagi tenaga kerja di lapangan.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku sengaja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dengan alasan cuaca. “Saya disuruh mandor gali jalan ini, ribet dan panas kalau pakai helm sama sepatu

Mandornya tidak tahu ke mana, saya juga baru hari ini bekerja,” ujarnya singkat.

Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi terkait standar prosedur kerja, salah satu pihak pelaksana justru memberikan respons yang tidak profesional. “Hubungi bagian Humas saja, perusahaan kami punya tim oknum media sendiri,” cetus salah satu oknum pekerja di lokasi.

Selain masalah K3, tumpukan tanah sisa galian yang berserakan di badan jalan mulai dikeluhkan masyarakat, di musim penghujan seperti sekarang, sisa tanah tersebut membuat jalan menjadi licin dan membahayakan pengendara.

Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan yang melanggar ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan, denda maksimal Rp100 juta, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam Kota Tangerang sebagai pemberi rekomendasi teknis belum memberikan kutipan resmi terkait pengawasan proyek yang dilakukan oleh PT PBR tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *