Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Meski Tambang KS di Dusun Nadi Telah Berhenti Beroperasi, nyatanya tambang yang lokasinya tepat disampingnya masih beroperasi, bahkan alat Beratpun terbidik kamera sedang beroperasi dilokasi. Jumat, 03/11/2023
Hal ini sempat mengundang tanya di masyarakat, kemana saja APH di wilayah Bangka Tengah dan seolah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk APH Bangka Tengah
Tambang K*S*** kabarnya tutup sementara, tapi samping itu masih buka bang, lihatlah ada PC nya juga. ujar A kepada team media
Informasi ini berawal dari kedatangan team media ke lokasi pertambangan milik KS yang berada di Dusun Nadi, Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah dengan maksud memastikan aktivitas tambang milik KS berjalan atau tidak karena sebelumnya dikabarkan beraktivitas kembali.
Dilokasi, terpantau pertambangan pasir timah milik KS kini berhenti beroperasi, begitu pula dengan tiga alat berat Eskavator (PC) yang sebelumnya beraktivitas ditambang tersebut terpantau sudah tidak terlihat lagi, namun pemandangan menarik lainnya muncul, ketika dilokasi tertangkap kamera team media satu unit alat berat Eskavator (PC) warna orange merk Hitachi sedang beraktivitas mencabik – cabik tanah di areal tambang.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, RD sumber lain mengatakan, bahwa utupun merupakan Tambang ilegal, diduga pemilik dari tambang yang beraktivitas berdampingan tambang milik KS dimiliki oleh WN warga masyarakat desa Perlang.
” Setahu ku punya WN bang, biasanya adalah di pondok tu”, ujar RD seraya menunjukkan jari telunjuk nya kearah pondok di areal tambang.
Sebelum nya di pondok tersebut team media berkesempatan berkomunikasi dengan beberapa orang yang sedang bersantai diduga para pekerja tambang, team media tidak banyak mendapatkan informasi karena para pekerja tambang enggan memberikan tanggapan.
Demi berimbangnya pemberitaan hingga kini WN yang menurut informasi pemilik tambang tersebut masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi mendapatkan tanggapan dari Kapolsek Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana.
” Siap bang terimakasih informasinya bang. Kami cek bang”, ujarnya.
Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, sedang diupayakan dimintai tanggapan terkait hal ini.
(Red)