Tintamerah-kab.Tangeranh|Kepolisian negara Republik Indonesia (POLRI) melakukan penyidikan dengan dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan hal tersebut berdasarkan peraturan polri(PERKAP) nomer 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Masyarakat yang membuat laporan kepolisian pun berhak mengetahui sampai mana laporan telah di proses.
Sumondang Simangunsong SH MH, Advokat dan konsultasi hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LBH-TOPAN RI) yang juga sebagai kuasa hukum dari saudari Dalima telah mendatangi Polres kabupaten Tangerang Banten pada hari Jumat tanggal 08 November 2024. mengatakan kepada awak media bahwa kliennya pemilik 1(satu) laptop merk Asus Vivo book selaku kuasa hukum dari saudari Dalima telah melaporkan PUSAT GADAI INDONESIA (PGI) atas tindakkan perbuatan melawan hukum ke Polres kabupaten Tangerang Banten pada tanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dengan tanda bukti PENGADUAN MASYARAKAT NO, 431/V111/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 14 Agustus 2024.
Berdasarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas, dan transparansi penyelidikan, penyidikan, penyidik wajib memberikan kepada pihak pelapor baik di minta atau tidak di minta secara berkala.
Namun SP2HP yang di terbitkan oleh Satreskrim Unit Ranmor Polres kabupaten Tangerang, Banten menyebut perkara yang di laporkan masih dalam proses penyelidikan, bahkan penyidik telah memeriksa para saksi saksi yang di ajukan oleh pelapor pada bulan September 2024,namun sampai saat ini penyidik yang menangani perkara ini di duga tidak profesional karena terlalu lama ujar Sumondang Simangunsong SH MH.
Adapun tindakan penyidik Satreskrim Unit Ranmor Polres kabupaten Tangerang yang telah jalan kurang lebih dari 4 (empat) bulan yang menangani perkara dugaan penggelapan yang di lakukan oleh pelaku usaha PUSAT GADAI INDONESIA (PGI) kecamatan tiga raksa Banten yang juga sudah viral sebelumnya di sosial media, hanya jalan di tempat ucapnya kepada awak media.
Penyidik telah mengabaikan perkap polri nomer 6 tahun 2019 yang antara lain mengatur tentang kepastian penyidik kepolisian dapat melaksanakan tugasnya secara profesional serta mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara. Tutup Sumondang Simangunsong SH MH.