Sukadana, Tinta Merah,
Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menolak permohonan penetapan perubahan ijasah Al Qodri yang merupakan kepala Desa Terpilih dari Desa Mandalasari. Kamis, 16/11/2023
Hal ini setelah sebelumnya AlQodri bersama Kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk dapat menetapkan penulisan atau pembenaran atas kesalahan tulis menjadi benar agar ditetapkan sah secara hukum.
Alqodri bersama kuasa Hukumnya mengajukan permohonan dikarenakan sebelumnya telah dilapor dan diadukan oleh Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) ke Polres Lampung Timur karena AlQodri diduga telah melakukan perubahan Isi dari Ijazah sepihak dimna ini seharusnya menjadi kewenangan yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Perubahan yang dilakukan pada ijazah milik Alqodri dibantah oleh Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA melalui ketua PKBMnya Sujarwo S.Pd mengatakan bahwa dirinya dan yayasan PKBM tidak pernah melakukan perubahan apapun di ijasah Al qodri.
Kami dari yayasan PKBM WACANA tidak pernah melakukan perubahan apapun di ijazah alqodri. ujar ketua yayasan.
Seperti diketahui, Perkara Perubahan/pemalsuan ijasah Ini telah dilaporkan oleh Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) kepada Polres Lampung timur dan saat ini telah mulai dilakukan penyelidikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil apenyelidikan Perkara nomor B/512/XI/2023/Satreskrim dan saat ini sedang di dalami untuk pemeriksaan.
Atas Putusan dari PN Sukadana ini, Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) melalui Ketua Edy Ramlan memberikan apresiasi kepada PN sukadana yang telah menolak permohonan Alqodri serta apresiasi juga diberikan kepada Polres Lampung Timur yang telah menerima Laporan dan menindaklanjuti Laporan Pihaknya.
Kami dari Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada PN Sukada yang telah menolak permohonan Pembenaran Ijazah olah Alqodri beserta kuasa hukumnya. ini merupakan Sikap Tegas dan Tepat yang ditunjukkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukadana.
Apresiasi juga kami berikan kepada Polres Lampung Timur yang telah menerima Laporan aduan dari pihak kami serta menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Ujar Edy
Ketika disinggung mengenai harapan, dirinya berharap agar perkara ini bisa segera tuntas dan agar menjadi percontohan agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.
Harapan kami semoga dengan putusan PN Sukadana ini bisa semakin menguatkan dan memantapkan agar Polres Lampung tidak menjadi gamang dan bisa segera menuntaskan perkara ini. Pungkas Edy
Mengutip dari Sistym Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Perkara no 26, menyebutkan bahwa PN Sukadana menetapkan
- Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Di Trima
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Memutuskan Perkara Al Qodri
- Menghukum Pemohon Untuk Membayar Biaya Pengadilan Permohonan Sejumla Rp 260.000.
(Red)