Lampung Tengah, Tinta Merah,-
Perkara tanah di Desa Gunung Agung yang meliputi Perampasan, Pengrusakan bahkan mengarah kedugaan Penganiayaan kini berbuntut panjang. Sabtu 30/12/2023
Hal ini setelah BPN Lampung Tengah diduga melakukan malfungsi dan terindikasi memalsukan keterangan hasil pemeriksaan pada fisik tanah di Desa Gunung Agung.
Atas dasar inilah, Jauhari dan kuasa hukumnya Robinson Nainggolan SH sekaligus sebagai Ketua LSM TOPAN RI Lampung berencana akan melaporkan BPN Lampung Tengah ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung juga akan melaporkan BPN Lampung Tengah, karena terindikasi melakukan Malfungsi dan memalsukan hasil pemeriksaan fisik tanah di Desa Gunung Agung. ujar Robinson
Ketua LSM TOPAN RI Lampung ini pun mengatakan pihaknya terpaksa akan melaporkan ke Ombudsman RI, Karena BPN Lampung Tengah sebagai salah satu Lembaga Negara disinyalir gagal melakukan fungsi dan bahkan malah dengan kejadian ini merugikan warga masyarakat Lampung Tengah.
Melaporkan BPN Lampung Tengah ke Ombudsman RI ini terpaksa kami lakukan, karena mungkin inilah salah satu upaya hukum kami dalam memperjuangkan hak atas tanah milik warga masyarakat ini.
Kami tidak ingin, Lembaga Negara yang kami cintai ini dikotori oleh segelintir oknum yang mengambil keuntungan dengan bekerjasama dengan para mafia tanah diatas penderitaan warga masyarakat Lampung Tengah.
Dimana logikanya, Oknum BPN Lampung Tengah yang telah memeriksa dan mengecek tanah bersama-sama dengan kami, serta Penyidik Polres Lampung Tengah, bahkan pemilik pun ikut memeriksa dan mengecek fisik tanah yang jelas berada di Gunung Agung tetapi BPN Lampung Tengah malah mengeluarkan surat keterangan bahwa lokasi itu berada Bandar Agung dan parahnya malah memberikan keterangan seolah tanah itu sudah bersertifikat.
Tanah Jauhari yang diperiksa oleh BPN, fisiknya ada di desa Gunung Agung kenapa keluar hasil pemeriksaan jadi Bandar Agung
Adapun desa Bandar Agung dan desa Gunung Agung adalah dua desa yang berbeda dan kali Pepen jadi pembatas kedua desa
Dan atas hasil keterangan BPN Lampung Tengah inilah yang membuat Penyidik Polres Lampung Tengah gamang dan berujung berhentinya Perkara ini dipolres Lampung Tengah. lanjut Robin
Seperti diketahui Warga Masyarakat atas nama Jauhari yang merupakan pemilik Tanah di Desa Gunung Agung Seluas 36 ha Diduga merupakan korban dari perampasan tanah, perusakan tanam tumbuh bahkan menjadi korban Tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polres Lampung Tengah dan mandeg.
Upaya Hukum Lain Pasca Kepolisian Mandeg
Tak berhenti disitu, demi memperjuangkan hak warga masyarakat ini, LBH dan LSM TOPAN RI pun melakukan upaya hukum lain dengan mendaftarkan dan mengajukan gugatan, dimana saat ini perkara ini sedang ditindaklanjuti dan bergulir di PN Gunung Sugih.
Sementara dari BPN Lampung Tengah melalui kasi sengketa UUS Surahman, saat dikonfirmasi masih enggan dan belum memberikan tanggapan resmi kepada redaksi
(red)