Perjuangkan Nama Baik, Para Petani Jahe Merah RDP-kan Permasalahan Di DPRD Bangka Tengah

  • Bagikan

Bangka Tengah, Tinta Merah,-

Demi menempuh keadilan dan pembersihan nama baik yang telah tercoreng usai Bank Sumsel Babel daftar hitamkan 400 nama, Petani jahe merah asal Kabupaten Bangka Tengah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bangka Tengah, sabtu 06/01/2023.

Perwakilan dari para petani jahe merah, kali ini kembali mendatangi kantor DPRD Bangka Tengah pada Jumat (5/1) kmaren, dalam rangka bersilaturrahim sekaligus menyampaikan surat permohonan permintaan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) kepada Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa.

Para perwakilan petani itu sengaja mengambil langkah cerdas ini untuk menghindari adanya fitnah, mengingat kondisi saat ini adalah tahun politik.

” Kedatangan kami ke Kantor DPRD Bangka Tengah untuk bersilaturrahim ke Ibu Me Hoa. Selain itu kami membawa surat amanah dari rekan – rekan petani yakni Surat Permohonan Permintaan RDP. Sayangnya Ibu Ketua sibuk dengan jadwal kegiatan, sehingga kami hanya bisa bertemu dengan staf Ibu Me Hoa sambil menitipkan surat permohonan itu,” terang Putera, salah satu anggota perwakilan itu kepada media, Sabtu (6/1/2024)

“Langkah cerdas ini kami ambil sebagai bentuk permintaan dukungan atas upaya kami dan rekan – rekan petani lainya, untuk mencari jalan keluar yang baik terkait nama-nama kami yang saat ini tercatat dalam Daftar Hitam Bank,” ungkapnya

” Semoga Ibu Ketua mengabulkan permohonan dan keinginan kami beserta rekan – rekan seperti apa yang telah kami sampaikan di dalam surat permohonan,” tambahnya.

Selanjutnya perwakilan para petani jahe merah itu melanjutkan perjalanannya menuju ke kantor Bupati Bangka Tengah, untuk menyampaikan tembusan surat permohon permintaan RDP.

Perwakilan para petani itu menitipkan surat permohonan tersebut kepada petugas Sat Pol PP, hal itu disebabkan Bupati Bangka Tengah sedang tidak berada di tempat.

” Kami juga habis mengantar surat tembusan Permohonan RDP ke Kantor Bupati, karena beliau tidak ditempat, maka surat itu kami titipkan ke petugas Sat Pol PP,” kata Putra. salah satu petani jahe merah asal Kelurahan Arung Dalam.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Bangka Tengah, Me Hoa, melalui pesan akun WhatsAppnya mengatakan, akan segera mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan Rapat Dengar Pendapat tersebut. (6/1)

” Segera kita jadwalkan RDP,” jawabnya singkat,”

Terpisah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman kepada media ini mengatakan bahwa, surat permohon permintaan diadakannya Rapat Dengar Pendapat itu telah diterima. Selaku Bupati, Algafry menunjuk Dinas Pertanian dan pangan Kabupaten Bangka Tengah sebagai penerima agenda.

Diketahui bersama, pada tahun 2021 Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Babel saat itu, sempat menggagas program bantuan budidaya bibit jahe merah. Gagasan itu melahirkan sebuah kesepakatan kerjasama antara Bank Sumsel Babel dan PT Berkah Rempah Makmur.

Namun siapa nyana, kucuran dana bantuan budidaya bibit jahe merah, sebesar 4 Milyar Rupiah yang bakal dibagikan kepada 400 orang petani di 13 Kelurahan Kecamatan Koba itu berujung petaka dan penderitaan serta kesedihan, bahkan menyisakan penyesalan yang berkepanjangan

Saat ini, Para petani jahe merah itu harus berjuang sendiri, mencari dukungan ke berbagai pihak sebagai upaya untuk memperbaiki nama – nama mereka yang saat ini resmi tercatat dalam daftar hitam perbankan. Jauh berbanding terbalik kala itu, tahun 2021 tepanya pada bulan Maret adalah masa – masa yang dipenuhi dengan gelak tawa ria dari segala macam unsur terkait, dalam menyambut kucuran 4 Milyar Rupiah.

Penulis : Hnncitizen || Editor: Agustri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *