Tintamerah-Kab.Belitung|Arief Harmein alias Indra, adalah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah di desa Perawas, kecamatan Tanjung Pandan, kabupaten Belitung, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah ke Polres Belitung.
Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor STTLP/24/11/2024/Reskrim, yang diterima oleh Polres Belitung pada 20 Februari 2024
Arief menjelaskan, bahwa tanah miliknya yang memiliki luas 48.060 m² dan telah bersertifikat sejak tahun 2018, telah dirusak dan digali oleh PT AA, sebuah perusahaan Tambang Kaolin, aktivitas ini diduga terjadi sejak tahun 2020 dan terus berulang hingga awal 2024.
Dalam laporan pengaduannya, Arief menceritakan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui pada tahun 2020, ketika seorang kerabatnya melaporkan adanya penggalian di lahan tersebut. Saat itu, Ia langsung menegur pihak pengawas PT AA, yang kemudian menghentikan aktivitas tersebut.
Namun, aktivitas serupa kembali terjadi pada 3 Januari 2024, ketika perusahaan membuka akses jalan dan memulai kembali penggalian di lokasi yang sama. Setelah ditegur oleh pihak Arif melalui rekannya, Taufik Rizani aktivitas kembali dihentikan.
Puncaknya, pada 19 Februari 2024, saat Arif mengecek lahan bersama inisial TR, mereka mendapati tanah tersebut telah digali dan Kaolin kembali diambil oleh PT AA.
Ia langsung mendatangi gudang PT AA dan berkomunikasi dengan HRD perusahaan berinisial P, yang mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan di atas tanah SHM dengan nomor 00293.
Arif merasa dirugikan atas aktivitas yang dilakukan tanpa izin tersebut. Ia melampirkan barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00293 dan gambar peta lahan dari aplikasi Sentuh Tanahku.
“Saya membeli tanah ini pada 2014, dan sejak 2018 sudah memiliki sertifikat. Saya merasa dirugikan terkait adanya penyerobotan dan penggalian tanah kaolin di atas tanah milik saya,” tegasnya
Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, pasal ini mengatur tentang tindakan yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain.