Bangka Selatan, Tinta Merah,-
Meski telah dikembalikan ke Negara dan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Lahan Eks Kobatin diLokasi Memban 10 desa air bara Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan masih dijarah dan dikuasai Penambang Ilegal. Rabu 01/11/2023
Hal ini semakin torehkan catatan dan tinta merah serta tasbihkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Bangka Selatan ini.
Parahnya, diduga ada tiga (3) unit alat berat Eskavator (PC) yang beraktivitas di areal pertambangan Eks PT. Koba Tin yang diduga ilegal di Memban 10 ini seperti informasi dari warga masyarakat.
Kepada team media, A mengatakan bahwa lokasi memban 10 masih dikuasai dan digunakan oleh para penambang liar.
Masih ada bang (Red media) penambang di memban 10. pakai PC 3 unit. aman-aman saja tuh. Sepertinya APH gak berani bang nertibkan. Ujar A kepada team media Senin (30/10)
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan ingestigasi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Ternyata benar, dilokasi nampak penambangan berskala besar sedang beroperasi.
Tidak tanggung – tanggung aktivitas ilegal yang menggasak areal pertambangan Eks PT. Koba Tin tertangkap kamera menggunakan tiga (3) alat berat Eskavator (PC) salah satu nya bermerk LiuGong warna kuning.
Saat disambangi dilokasi seorang laki – laki paruh baya kepada (red- media) ia mengakui aktivitas pertambangan tersebut adalah milik dirinya.
Selain itu, dirinyapun balik bertanya (red -media) madsud dan tujaan kedatangan team media ke lokasi tambang.
” Punya saya, ada apa? “, tanya ACW.
Menghindar dari perdebatan yang makin mendalam, team pun meninggakan areal tambang tersebut.
Mengacu dari sisi regulasi dan aturan penambangan di Indonesia, Lokasi Eks Kobatin saat ini berstatus WPN dan tidak ada izin untuk Usaha Penambangan, karena saat ini tidak terdapat lagi IUP dari Perusahaan manapun, begitu juga lokasi memban 10 ini.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka terkait adanya aktifitas penambangan di daetah memban 10 Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
(Red)