TintaMerah, Karyawan perkebunan kelapa sawit PT Sofindo Seunagan Kabupaten Nagan Raya mengeluh yang selama ini terjadi pemotongan upah – gaji karyawan yang dilakukan serikat buruh SPSI ( PUK ) perkebunan kelapa sawit
Hal ini diduga Pemotongan ini hanya benalu diatas buruh karyawan pemotongan yang tidak berdasarkan azas hukum ataupun Musyawarah hanya sepihak
Serikat Buruh SPSI ( PUK ) perkebunan PT Sofindo Seunagan setiap karyawan . mengeluh atas kebijakan SPSI PT sofindo.
Uang iuran wajib dulunya Rp 12.000 ribu rupiah menjadi Rp 20000 ribu rupiah / bulan
Iuran bulanan tidak dipermasalahkan walaupun tidak disetujui buruh pekerja karyawan perkebunan kelapa sawit, tetapi sangat memberatkan bagi buruh pemotongan setiap karyawan gaji ataupun bonusan tahunan Rp 103.000/karyawan paling rendah menurut poksi kerja masing masing karyawan dan Pemotongan Dana THR Rp 35.000/Karyawan.
Terlebih pemotongan berdalih pajak pendapatan setiap gaji karyawan baru bulan ini bervariasi menurut penghasilan paling Rendah Rp 500.000 sampai jutaan sesuai dengan jabatan yang dipotong pihak perusahaan lebih kurang 900 orang.
Semua tidak ada musyawarah dengan tenaga kerja pekerjaan / keputusan sebelah pihak dan serikat pekerja SPSI (PUK). ujar salah satu sumber
Saat dikonfirmasi kepihak pengurus PT Sofindo Seunagan tentang pemotongan gaji ini, hingga berita tayang belum ada tanggapan di terima redaksi
Seperi diketahui, pemotongan gaji karyawan, diduga tidak berdasarkan hukum dan musyawarah atau mufakat dan hanya untuk meraut keuntungan ikut campur oknum oknum tertentu memanfaatkan jabatan hanya untuk kepentingan pribadi.
Semoga dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum yang sama ini semena-mena pemotongan yang tidak berdasar Hukum dari ratusan ribu sampai jutaan dari pendapatan gaji karyawan. terang sumber lainnya
Pa, Ag ,cs selama ini pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – SPSI ( PUK ) Perkebunan Sawit PT Sofindo seunagan mengambil keputusan atas pemotongan gaji karyawan yang tidak berdasar Hukum jelas jelas bukan hasil musyawarah hanya untuk kepentingan pemangku jabatan dan tidak ada keterbukaan informasi publik tentang pemotongan yang dilakukan yang menjadi benalu dipundak Karyawan , keterangan yang diberikan siap dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.
Sesuai dengan ketentuan serikat buruh
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat buruh melaksanakan kegiatannya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.jutru jadi beban bagi buruh pekerja.
Menurut Undang undang siapa yang tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja sesuai undang undang no 21 Tahun 2000. diantara lain.
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Dimohon kepada Aparat Penengah Hukum ( APH ) dan Satgas Saber Pungli kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti usut tuntas sesuai Undang undang atas pemotongan yang diduga tidak berdasarkan hukum yang berlaku yang memberatkan buruh / karyawan khususnya PT Sofindo Seunagan.
(Red)