Pemerintah Kemana??, 3 Tahun Beroperasi,, Bangunan Megah Dua Lantai Sebagai Rumah Industri, Izin Usaha Di Pertanyakan

  • Bagikan

Tintamerah-Kab.Tangerang||Pemerintah kabupaten TangerangĀ menerapkan sistem perizinan berbasis risiko, di mana perizinan usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha, dari beberapa regulasi yang mengatur perizinan usaha diantaranya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021: Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2024, menjelaskan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 06 Tahun 2016: Menjelaskan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun sayang, payung hukum yang di sahkan untuk mengatur kenyamanan kegiatan usaha di wilayah kabupaten Tangerang di duga terabaikan oleh oknum pengusaha yang melaksanakan kegiatan usahanya di sebuah bangunan rumah dua lantai, di jalan Aria Jaya Santika, desa Pasir Nangka RT 02 RW 02 kecamatan Tigaraksa,

yang telah beroperasi selama sekitar 3 tahun di duga belum mengantongi ijin, termasuk payung hukum untuk melindungi hak hak karyawan atau pegawai yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang lebih, itu juga di nilai lemah,

Wan Januari, Kabid Humas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang telah menyambangi lokasi kegiatan sangat menyayangkan sikap oknum pelaku usaha yang akrab di panggil Yadi, sudah menjalankan usahanya selama sekitar 3 tahun tapi belum mengantongi Ijin, bahkan saat di sambangi ke lokasi kegiatan, nampak kegiatan konveksi yang memproduksi kaos olah raga dan baju renang dengan volume yang cukup besar, melibatkan sekitar 4 tempat lokasi usaha di nilai menyalahi ketentuan dan regulasi, diantaranya, Perda kabupaten Tangerang, izin tempat usaha, izin usaha Industri (SIUSI) dan perizinan lainya yang wajib di miliki oleh pelaku usaha di wilayah pemerintahan kabupaten Tangerang provinsi Banten,

Penggunaan Gas LPG 3 Kg, sebagai salah satu komponen penunjang kegiatan Industri

apalagi penggunaan subsidi pemerinta, yaitu gas LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, tapi di manfaatkan sebagai salah satu komponen alat usaha, jelas menurut saya (Wan Januari) kurang tepat, kami berharap dinas terkait secepatnya untuk melakukan Inspeksi, agar di lakukan tindakan pembinaan dan ketegasan agar kelangsungan usaha di kawasan pemukiman bisa lebih terkontrol, tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan persaingan sehat

menurut keterangan Pemilik usaha, Yadi yang saya (WAN Januari) konfirmasi, mengatakan ijin sedang dalam proses, sambil menghubungi salah satu Notaris yang disebut sebagai pelaksana kepengurusan perizinan, dengan menyebutkan, perizinan akan selesai 3 hari lagi,” namun seluruh pernyataannya, pemilik usaha tidak mampu menunjukan tanda terima berkas kepengurusan perizinan maupun bentuk surat keterangan usaha apapun, baik dari pemerintah desa maupun dinas terkait,” ungkapnya

Disebutkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin yang diberikan oleh Menteri. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar” ujarnya.

Sekdis Perindustrian dan Perdagangan yang di hubungi oleh awak media melalui telpon What’s app, menyarankan “Untuk lebih jelasnya, silahkan berhubungan langsung dengan Kabid Industri, pada hari Senin depan tanggal 28 April 2025, untuk sekarang ini Kabid sedang melaksanakan kegiatan Bimtek,” Tutur Sekdis Perindustrian dan Perdagangan Syamsul Bahri 24/4/2025

Sementara Camat Tiga raksa Cucu, yang di hubungi melalui telpon what’s app belum bisa memberikan keterangan karena sedang rapat.

Penulis: Mlr & LnEditor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *