Pelaku Pencurian Kabel Optik di Amankan Mapolsek Belinyu, Masyarakat Pertanyakan Status Penadah

  • Bagikan

BANGKA, TINTA MERAH, –

Penegakan Hukum di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Kembali menorehkan catatan dan Tinta merah serta dipertanyakan Masyarakat.

Pasalnya Mapolsek Belinyu dikabarkan telah berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian Kabel dan mengamankan terduga pelaku utamanya, namun sang penadah dikabarkan bebas

JR alias Jeri (21) warga Kota Pangkalpinang, berhasil diringkus usai melakukan aksi pencurian 2.250 meter kabel Optik jaringan internet milik Mitra PT. Telkom di sebuah kontrakan Abu yang berada dijalan Bukit Tani, Kampung Skip Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang terjadi pada Selasa (18/03) Siang kisaran pukul 11.30 Wib.

Terduga pelaku Jeri berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Belinyu beberapa hari kemudian usai menjalankan aksinya saat menjalankan profesi sebagai Juru Parkir (Jukir) di Jalan A.Yani Kota Pangkalpinang tepatnya didepan Columbus.

Berdasarkan kerangan pelaku Jeri, bersamaan dengan itu terduga penadah FRK juga ikut diamankan di kediamannya.

Kabarnya pelaku pencurian dan penadah sempat diamankan bang, tapi kok penadahnya kabarnya dibebaskan ya bang. kok bisa gitu. Ujar Deni, salah satu warga Kabupaten Bangka yang mengetahui hal ini.

Kini, FRK warga Kota Pangkalpinang yang sebelumnya ikut diamankan lantaran terduga berperan membeli hasil curian kabel Optik hasil maling tersebut (Penadah) beserta sopir dan satu unit kendaraan roda empat jenis Pikc-Up Grandmax warna hitam yang digunakan pelaku utama Jeri menjalankan aksinya sudah dibebaskan.

Brigpol Muhammad Indra, saat di konfirmasi jejaring media inibmengatakan pelaku utama sudah diamankan dan saat ini dititipkan ke Mapolres Bangka, namun saat di konfirmasi status FRK  berserta BB kendaraan yang digunakan, dirinya enggan menyampaikan dimana sopir dan kendaraan pickup diamankan serta mengarahkan media menghubungi penyidik agar medapatkan keterangan lebih lanjut.

“Pelaku utama Jeri sudah dititipkan ke Polres. Sedangkan mobil dan sopir diamankan, sopir sebagai saksi untuk lebih jelas silakan tanya ke penyidik”,ujarnya melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, kembali disinggung status terduga penadah FRK dirinya mengatakan, untuk menghubungi penyidik.

“Berkenan dengan itu, silakan tanya ke penyidik, nanti saya kirim nomornya”, tuturnya.

Pembebasan terduga penadah FRK kembali dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Belinyu, IPDA Mario Michael Tambunan.

“Iya pak. Karena masih berstatus saksi dan masih dalam pengembangan”, jelas Kanit Mario.

Teranyar, Informasi terhimpun menyebutkan terduga penadah FRK juga seorang pelaku usaha salah satu jaringan internet yang ada di Kota Pangkalpinang berada di Gang Batu Rubi V, Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Disisi lain, hingga berita ini diturunkan, media ini masih masih mengupayakan menghubungi pihak pihak terkait penyidik Mapolres Bangka guna meminta tanggapan terkait status terduga Penadah, sopir beserta kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam melacurkan aksinya. Atas kejadian ini korban selaku Mitra PT. Telkom mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp, 21 Jt Rupiah.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *