Oknum Penyidik Unit Reskrim Polsek Tenjo Bogor Barat, Di Duga Langgar UU Perlindungan Anak 

  • Bagikan

Tintamerah-Bogor|Aparat kepolisian selaku penyidik merupakan garda terdepan yang harus, dapat menyaring kasus-kasus tindak pidana akan di lanjutkan pada proses peradilan berikutnya atau di hentikan melalui kewenangan DISKRESINYA terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Untuk itu di perlukan penyidik yang benar-benar paham dan terlatih, penyidik harus dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga sosial serta lembaga-lembaga terkait dalam hal penanganan masalah anak sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam konteks negara anak merupakan bagian dari generasi muda salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus Cita-cita perjuangan Bangsa di masa yang akan datang.

Maka anak sangatlah memerlukan pembinaan, dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang.

Banyak anak anak yang berhadapan dengan hukum yang dapat merusak sistem masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia, yang saat ini di alami anak di bawah umur inisial RN. Kamis 24 Oktober 2024.

Kronologi kejadian, rbu tanggal 23 Oktober 2024, RN bersama 3 temannya melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan satu buah Hand phone milik seorang supir truk inisial MJ, di wilayah hukum Polsek Tenjo Bogo Barat.

Yang saat ini satu pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek tenjo Bogor Barat Rabu 23 Oktober 2024 sekitaran jam 3 :30 wib.

Namun dalam penanganan serta penyidikan yang di lakukan oleh oknum unit reskrim polsek tenjo Bogor Barat di duga keras melawan aturan hukum undang undang perlindungan anak,

Menurut Hukum positif di Indonesia yang di duga di lawan atau di langgar oleh Oknum unit Reskrim Polsek Tenjo Bogor Barat tersebut salah satunya Undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia,

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara,”

Ucap Antonio Simbolon SH, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN RI wilayah Banten.

Hak anak adalah Hak asasi manusia yang di akui bahkan di lindungi oleh Hukum, lanjut Antonio Simbolon SH, akan tetapi Oknum unit reskrim polsek Tenjo Bogor Barat malah mempersulit, bahkan melakukan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur yang sudah lebih dari 1x 24 jam, tanpa memberitahu atau memberikan surat keterangan penahan dan penangkapan anak di bawah umur kepada kedua orang tuanya.

Sementara orang tua pelaku bersama korban penganiayaan dan perampasan satu buah Hand phone pada pagi hari nya sekitaran pukul 07:30 WIB  bertemu di depan area parkiran Mapolsek Tenjo Bogor Barat membuat surat kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan dan di tanda tangani oleh orang tua pelaku dan korban serta saksi saksi lainnya bahkan orang tua pelaku memberikan sejumlah uang sebesar 4 juta ,5 ratus ribu rupiah kepada korban guna mengganti Hanf phone yang di rampas oleh teman teman pelaku.

Kesepakatan itu terjadi antara orang tua pelaku dan korban atas arahan dan bantuan petunjuk dari oknum anggota polisi tenjo Bogor Barat.

Atas hal ini lah pihak orang tua pelaku memohon bantuan hukum kepada LBH TOPAN RI BANTEN yang juga sekaligus sebagai Advokat alias pengacara.

Setelah di tanda tangani pemberian surat kuasa hukum dari orang tua pelaku anak di bawah umur kepada Antonio Simbolon SH,siang hari nya langsung mendatangi Mapolsek Tenjo Bogor Barat untuk menemui para oknum penyidik unit Reskrim Polsek Tenjo Bogor Barat guna mencari solusi atau informasi yang jelas atas peristiwa penganiayaan serta perampasan satu buah Hand phone yang di lakukan oleh pelaku anak di bawah umur.

Namun solusi serta informasi yang di dapatkan dari oknum penyidik unit Reskrim Polsek Tenjo Bogor Barat itu, PENGACARA itu seolah olah di sepelekan akan maksud dan tujuan baik dari pengacara ini.

Sontak saja pengacara yang sudah berpengalaman di bidang Profesi nya langsung mengambil langkah langkah hukum.

Kamis 24 Oktober 2024 sekitar jam 16:00 WIB Antonio Simbolon, SH bersama orang tua pelaku langsung menuju Mapolres Bogor untuk melaporkan cara proses penyidikan anak di bawah umur yang di lakukan oleh Oknum Polisi unit Reskrim Polsek Tenjo Bogor Barat kepada PROPAM.

Alhasil laporan pengacara dan orang tua pelaku diterima baik oleh Kasi PROPAM POLRES BOGOR melalui anggota unit PAMINAL, orang tua pelaku pun langsung di Interogasi dan di minta keterangan Nya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak kuasa hukum dan orang tua pelaku tinggal menunggu kabar dan perkembangannya dari PROPAM POLRES BOGOR.

Penulis: Tim-Red.Editor: Mlr.
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *