TINTA MERAH, Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Barat, kembali menorehkan catatan dan Tinta merah serta di pertanyakan masyarakat Senin 22/07/2024
Hal ini setelah maraknya aktifitas Bongkar muat BBM yang diduga ilegal di perairan sekitar kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat dan menuai sorotan masyarakat.
Sering bang (Red media) aktifitas bongkr muat BBM di Pelabuhan tikus yang didaerah tempilang. Ujar sumber tertutup media ini
Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi-lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar tampak dua unit armada tengki warna putih biru berkapasitas muatan tonase masing-masing (5000 LT), terpantau menerima transfer BBM jenis Solar diduga ilegal dari sebuah perahu di sebuah pelabuhan tikus dan terabadikan di video kontributor team media ini selasa (16/07) sekitar pukul 13.00 WIB
Terlihat jelas dua armada jenis tengki misterius sedang terparkir di darmaga tikus sedang menerima transfer BBM diduga jenis solar dari perahu aliran sungai Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Selain itu, terpantau juga satu unit mini bus jenis Avanza warna putih berbaris sejajar mendampingi dua unit mobil tengki BBM yang diduga menjadi team pengawal aktifitas Bongkar muat ini.
Salah satu di antara mobil tengki merk Mitsubishi Canter tidak mengunakan plat Nopol Polisi, sedangkan mobil tengki merk Izuzu tife terbaru bernopol Polisi BN 8*2* PD, selain itu kedua tangki tersebut tanpa dilengkapi dengan nama perusahaan apapun pada lambung tangki seperti pada umumnya.
Dari penyampaian salah satu warga masyarakat TG (inisial) yang menyaksikan, mengatakan bahwa aktivitas ini sudah sering dilakukan
“Seringkali bang, bongkar muat BBM itu, itu sudah bukan rahasia lagi bongkar muat solar disitu, yang disedot dari kapal kayu dan dimasukkan ke armada Tangki.
Apakah itu minyak legal ataukah ilegal, dak tahu kejelasannya. Kalo toh legal kenapa dari aliran sungai jalan tikus diangkutnya, terus kenapa disedot pakai kapal kayu?”
Warga Tempilang ini juga mempertanyakan unit Truck tangki tanpa Nopol
“Dan kenapa salah satu mobil tengki tersebut tidak menggunakan plat nopol polisi bang,” Tanya Warga
Seperti diketahui di kabupaten Bangka Barat, diduga kerap kali dijadikan tempat bongkar muat BBM pada malam maupun siang hari dari kapal kayu dipindahkan serta diangkut menggunakan armada tengki berwarna biru putih.
Regulasi Pengangkutan Migas
Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan dan regulasi tentang pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (mIgas) dengan menerapkan Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.
Informasi lain hasil penelusuran awak media, dua unit armada transporter tersebut diduga dimiliki oleh pemain lama dalam dunia migas EI. Namun yang bersangkutan sedang diupayakan untuk dimintai tanggapan.
Sementara dari sisi penegakan hukum. Team media telah melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka Barat melalui Kapolres AKBP Ade Zamrah, tentang dugaan bongkar muat BBM Ilegal dan terkait terbidiknya dua armada tengki tanpa nama perusahaan angkut transporter BBM dari kapal kayu namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan resmi diterima redaksi.
(Red)