Lampung Tengah, Tinta Merah,-
Menyikapi permasalahan dugaan penterobotan dan penguasaan lahan tanpa alas hak dan merugikan salah satu warga masyarakat, LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Selasa 31/10/2023
Gugatan Perdata ini diajukan LBH dan LSM TOPAN RI Lampung karena segala upaya hukum telah dilakukan namun hingga kini tak kunjung mendapatkan hasil. Pendaftaran Perkara di PN Gunung Sugih oleh LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung diterima dengan nomor perkara : 58/Pdt.G/2023/PN Gns
Saat dikonfirmasi kepada Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung, Ribinson Nainggolan SH mengatakan bahwa ini merupakan upaya pihaknya membantu warga masyarakat yang menjadi korban penguasaan sepihak tanpa alas hak oleh Orang lain.
Kami dari LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung, secara resmi telah mengadukan dan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan Alhmdulillah diterima berkas Pendaftaran Perkara ini. Ujar Robinson
Ketua LSM TOPAN RI Lampung ini pun menegaskan bahwa upaya ini merupakan uapay lanjutan dalam membantu warga masyarakat untuk mempertahankan haknya.
Kami mendaftarkan perkara ini ke PN Gunung Sugih karena berbagai upaya hukum telah kami lakukan, namun hingga kini belum mebuahkan hasil.
Doakan kami semoga di Persidangan nanti Hakim bisa memberikan putusan seadil adilnya, memberikan penegasan atas kepemilikan lahan warga masyarakat yang dari tahun 2013 ini dikuasai oleh orang lain tanpa alas hak apapun. Lanjutnya
Dan diakhir penyampaiannya, Ketua LSM TOPAN RI DPW lampung Sekaligus Pengacara Nyentrik inipun menegaskan bahwa Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam uapaya membantu dan membela masyarakat.
Sudah menjadi Tupoksi lembaga kami, bahwa kami tidak akan pernah berhenti memabantu dan membela warga masyarakat.
Kami tidak akan toleran terhadap apapun yang akan meyusahkan masyarakat.
Terhadap perkara ini, kami akan terus berjuang dan Kawal sampai Warga masyarakat ini mendapatkan haknya di mata hukum. Pungkas Robinson Nainggolan.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari adanya laporan warga masyarakat atas nama Jauhari kepada LSM TOPAN RI DPW Lampung karena merasa telah menjadi korban perampasan dan penyerobotan lahan oleh orang lain tanpa Alas Hak dari tahun 2013. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh korban jauhari maupun oleh LSM TOPAN RI DPW Lampung, dan karena tidak ada hasil dari segala upaya hukum, akhirnya perkara ini dilanjutkan dan didaftrkan ke PN Gunung Sugih.
(Red)