Bangka Barat, Tinta Merah,-
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Barat kembali mendapatkan catatan dan Tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Senin 15/07/2024
Informasi ini berhasil team media kumpulkan berdasarkan laporan dan keterangan beberapa warga masyarakat, pasca gagalnya pengungkapan perkara laka tambang di area HGU PT GSBL Beberapa waktu lalu yang mengakibatkan seorang pekerja tambang ilegal meninggal dunia, namun kini tambang di area HGU PT GSBL makin menjadi bahkan diduga dikoordinir oleh bang jago.
Masih marak bang aktifitas penambangannya bahkan ada koordinatornya. AGS Namanya. ujar Sumber
Usut punya usut dari beberapa sumber terpercaya dan warga setempat, aktifitas ilegal tersebut di Back-up oleh Ags merupakan oknum masyarakat yang mengatasnamakan wartawan.
MS, Sumber yang lain pun mengamini bahwa AGS merupakan koordinator dilokasi
“Aktivitas tambang di situ sekitar 10 unit bang, dompeng semue, yang Back-up mantan wartawan bang. Namanya Ags (inisial). Coba abang masuk la kesana, “Ujar MS.
Menindak lanjuti hal tersebut, team media pun melakukan investigasi di lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, nampak aktifitas penambangan di area HGU PT GSBL, namun AGS yang diduga sebagai koordinator tidak berada dilokasi, kuat dugaan yang bersangkutan sudah mengetahui akan kedatangan awak media guna melakukan investigasi.
Dilokasi terpantau beberapa para penambang sedang menjalankan mesin tambang berjenis Dompeng di kedalaman kisaran 4 meter.
Di kesempatan yang sama, satu diantara pekerja tambang mengatakan, di antara sekian Tambang Inkonvensional (TI) yang beraktivitas di miliki oleh FD arga Pal 2 Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar).
“Ags dak de bang, entah kemane? Pagi tadi ade.
Kalau punye TI ini bos F**di bang,”Katanya saat di wawancarai.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada AGS tentang keterlibatan dirinya diaktifitas penambangan ini, namun sayang, hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi berkaitan dengan ini.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan tentang tata kelola pertambangan.
Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Jika terbukti, maka FD alias Ferdi, Ags alias Item berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Sementara dari sisi Penegakan Hukum, team media masih dalam upaya konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat terkait adanya aktifitas penambangan ilegal dilokasi HGU PT GSBL yang dikoordinatori oleh AGS.
(Red)