Lapor Pak Bupati !! Copot Oknum Kabid Bina Marga Di Nilai AROGAN, Baru Menjabat Sudah Blokir Nomor Kontak Wartawan dan Aktifis

TintAMeraH-Kab.Tangerang||Kabid Bina Marga kabupaten Tangerang, Haji Ardi, adalah jabatan yang baru di emban setelah sebelumnya menjabat sebagai kepala UPT 5 dinas Binamarga kabupaten Tangerang (pasar Kemis), namun sayang sikapnya menjadi sorotan jajaran awak media, LSM dan aktifis, lantaran baru dua bulan menjabat beberapa wartawan yang menghubungi melalui chat dan telpon what’s app tapi mengecewakan, tidak ada respon, begini kah kualitas pelayanan pejabat publik kabupaten Tangerang ??

Pengadaan Barang dan Jasa konstruksi memasuki memasuki triwulan tiga dan empat serapan anggaran tahun 2025, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa konstruksi seperti agenda tahun sebelumnya marak aksi loby loby untuk mendapatkan peket kegiatan tender, non tender, dan Penunjukan Langsung (PL) dari dinas Bina Marga, namun tanpa alasan dan tanggapan yang jelas, beberapa wartawan merasa kecewa dan mengeluhkan sikap Kabid bina marga yang baru menjabat sekitar dua bulan, Haji Ardi di anggap tidak kooperatif

Kabid Bina Marga Kab.Tangerang di Tudingan Mengatur Transaksi Gelap Di balik pengadaan Kegiatan Proyek

Dugaan sumbang menggema, adanya transaksi gelap dalam proses permohonan pengadaan barang dan jasa konstruksi yang sudah di agendakan, siap untuk di kerjakan oleh beberapa kontraktor yang sudah mengajukan permohonan sesuai ketentuan,

Jabatan Kepala bidang (Kabid) Bina Marga menjadi sorotan, lantaran di berikan kuasa untuk mengelola ratusan titik kegiatan yang nilainya ratusan juta hingga milyaran rupiah

Tudingan Sikap Arogan dan Tidak Koperatif Kabid Bina Marga, Nomor Telpon Wartawan dan Aktifis di Duga Di BLOKIR

Sikap pelayanan kepada jajaran awak media dan aktifis di nilai arogan, jajaran awak media yang beberapa kali melakukan kunjungan, dan tidak ada di tempat, merasa kecewa, pasalnya saat di konfirmasi melalui telpon dan chat what’s app terkait kegiatan yang berada di bawah naungan dinas Bina Marga, langkahnya sia sia, tanpa ada tanggapan apapun, bahkan menjawab salam pun ENGGAN, nomor telpon beberapa awak media di blokir,

“Boro boro jawab Salam dalam chat what’s App, katanya Haji, tapi soal ETIKA kesanya tidak ada, nomor telpon terlihat di Blokir, nada panggil yang tadinya berdering di panggilan pertama, di lanjutkan panggilan kedua dan seterusnya langsung memanggil, dan kondisi yang sama juga terjadi bukan cuma satu atau dua wartawan, beberapa jajaran LSM dan Ormas juga mengeluhkan hal yang sama,

“Baru menjabat Kabid, sikapnya terkesan Arogan, main blokir nomor, apa mentang mentang masih ada ikatan saudara mantan Pejabat Provinsi Banten, jadi sikapnya terkesan mengabaikan Maklumat pelayanan publik ?! apalagi seorang Haji, harusnya paham etika, keluh salah satu wartawan media Online (Red) di Seputaran gedung PU pusat pemerintahan kabupaten Tangerang provinsi Banten

Penjelasan Salah Satu Kabid BKPSDM Kabupaten Tangerang

Salah satu Kabid BKPSDM (Red) di konfirmasi terkait sikap oknum pejabat publik Dinas Bina Marga yang di nilai arogan, tidak beretika, dan terkesan alergi terhadap wartawan hingga terjadi pemblokiran nomor telpon wartawan, menegaskan,

“Terkait etika komunikasi dengan siapapun, baik masyarakat biasa, wartawan maupun lembaga, setiap ada forum dengan jajaran pejabat, etika komunikasi selalu di ingatkan untuk tidak mengabaikan telpon dari siapapun termasuk jajaran wartawan maupun aktifis, kalaupun masih ada pejabat yang masih bersikap mengabaikan maklumat pelayanan, silahkan layangkan surat, biar ada klarifikasi,” tegasnya

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM):

Bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dengan berpedoman pada Prinsip Hak Asasi Manusia.

Di Regulasi lainya, yaitu Permen PANRB No. 4 Tahun 2023 Mengatur pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik,

Tuntutan Pencopotan Kabid Bina Marga kepada Bupati Kabupaten Tangerang

“Setiap Regulasi yang sudah di paripurnakan, wajib dilaksanakan, Pelayanan publik ada payung hukumnya, sebelum melaksanakan tugas, pejabat menjalani sumpah jabatan, itu SOP, harus patuh terhadap aturan dan Regulasi, biar bisa jadi panutan, bukan malah sebaliknya, sekalipun ada ikatan saudara dengan Pejabat Provinsi, namun sayang masih banyak oknum pejabat yang terkesan mengabaikan, sikap yang di anggap belum mampu melaksanakan pelayanan publik dan di nilai GAGAL,” ujar salah satu awak media Cetak HR,

“Kenapa harus di pertahankan, secara Regulasi jelas bertentangan, dengan adanya sikap yang tidak menunjukan sikap sebagai pejabat publik, jajaran awak media berharap ketegasan Bupati Tangerang H Maesyal Rasyid M.Si. segera melakukan tindakan pencopotan oknum kepala bidang Bina Marga kabupaten Tangerang yang di anggap gagal dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” sambung  Humas Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten,

Lanjut Syamsul Bahri, “Kalau tidak mau di ganggu telpon maupun chat What’s app dari awak media, jangan jadi pejabat publik, itu sudah resiko, jabatan di emban di awali Sumpah jabatan, BKPSDM harusnya bisa bertindak tegas dengan oknum pejabat yang di tuding tidak beretika dengan memblokir nomor telpon awak media, bukan cuma tak ber etika, tapi juga tidak punya Nurani,” tegas Humas  GWI Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *