Lapor!!!!!! Belasan Alat Berat “Begawe” di Tambang Ilegal Basel, Dua Unit PC Terbidik di Gadung

  • Bagikan

Bangka Selatan, Tinta Merah,-

Diberitakan di Kabupaten Bangka Selatan banyak sebaran alat berat beroperasi di tambang ilegal, dua (2) alat berat terbidik aktiv dan bekerja di tambang ilegal desa Gadung. Kamis 02/10/2023.

Hal ini semakin menasbihkan tentang lemahnya Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Bangka Selatan, bahkan terindikasi APH tutup mata dan gentar melakukan penindakan, apalagi lokasi ini tidak terlalu jauh dari Mapolres Bangka Selatan.

Dari data dan laporan yang berhasil dikumpulkan team media dari berbagai sumber, salah satu warga masyarakat mengatakan bahwa ada Alat berat bekerja di Tambang di desa Gadung.

Nampak Pc bang (Red media) begawe di tambang itu. sepertinya sih ada oknum anggota nya bang, tapi kami kurang tau, anggota dari mana. kami gak berani mendekat. Ujar A kepada Tean media.

Saat melakukan investigasi ke lokasi penambangan yang disampaikan warga, nampak dua alat berat eskavator (PC) yang beroperasi tambang berskala besar. Dua alat berat eskavator (PC) merk Komatsu warna kuning sedang terparkir dilokasi tambang.

Kepada salah satu oprator alat berat ID saat di temui di tempat istirahatnya ketika jam makan siang, alat – alat berat (PC) tersebut dimiliki oleh pengusaha rental alat berat asal Sungailiat Kabupaten Bangka AC (inisial)

“Lagi istrahat makan siang bang, saya oprator, kalau punya alat bos AC”, ujarnya.

Dikesempatan yang sama, salah satu pengurus tambang RD asal warga Blitang BK 10 yang menetap di kota Pangkalpinang kepada team media mengatakan sebagai pengurus keperluan alat – alat tambang.

Tidak hanya itu, RD yang terkesan enggan memberikan bocoran siapa pemilik tambang walaupun demikian RD menceritakan hadirnya dua alat berat eskavator (PC) milik AC warga sungai liat dilokasi tambang di rental oleh SG, seseorang yang diduga oknum anggota Institusi yang ada diĀ  Kebupaten Basel.

Dilokasi tambang, team media pun sempat mengabadikan bukti nota rental waktu alat berat eskavator (PC) beraktivitas di tambang tersebut yang berhasil di dokumentasikan atas nama SG, yang diduga oknum sekaligus perental alat berat (PC).

Demi berimbangnya pemberitaan team media pun melakukan konfirmasi kepada SG, yang diduga merupakan koordinator dipenambangan ini, namun sayang, hingga berita tayang belum memberikan tanggapan.

 

Ancaman Pidana Penambangan Ilegal

Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, team media masih terus mengupayakan konfirmasi kepada Polres Bangka Selatan, melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi yang masuk ke meja redaksi.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *