Kumpulan Penambang Liar, Diduga Jarah dan Kuasai HP Pemali

  • Bagikan

Sungailiat, Tinta Merah,-

Hutan Produksi (HP) Pemali, kembali digasak dan kini menjadi luluh lantak akibat aktivitas tambang ilegal, hal ini semakin menorehkan catatan dan Tinta merah bagi penegakkan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka ini. Jumat, 15/12/2023.

Informasi ini berawal dari laporan salah satu warga masyarakat SU, kepada team media, dirinya mengatakan adanya kawasan Hutan Produksi wilayah setempat digasak aktivitas tambang ilegal.

” Setahu kami itu kawasan HP bang, dulu ada papan plang nya, tapi kini entah kemana, sekarang la ancur oleh penambang ilegal.

Abang masuk la kedalam banyak tambang disanin banyak.

Salah satu penambang yang punya bos Aj**”ujarnya.

Berbekal informasi itu team media menyambangi lokasi dan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini.

Ternyata benar, di lokasi terpantau beberapa unit mesin Tambang jenis rajuk sedang melakukan aktivitas penjarahan pasir timah ilegal.

Tidak hanya itu, dilokai terlihat juga tumpulan tanah yang kini sudah menjadi bebukitan yang menyisakan lubang lubang camoi peninggalan dari penambang liar.

Disisi lain para penambang sedang asik melakukan kegiatan penambangan seolah tidak menghiraukan aktifitas yang mereka lakukkan, tanpa mereka sadari kegiatan ilegal yang mereka lakukan sudah merusak dan menghancurkan kawasan Hutan Produksi (HP) yang semestinya dijaga keasriannya.

Kini Kawasan Hutan Produksi (HP) yang berada di Jalan Pohin Dusun Bokor Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka sudah hancur berubah pungsi menjadi kawasan pertambangan pasir timah.

Demi berimbangnya pemberitaan Aj** yang disebut – sebut pemilik tambang ilegal hingga saat ini masih diupayakan untuk dimintai tanggapan.

Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dari sisi penegakan Hukum AKBP Taufik Noor Isya selaku Kapolres Kabupaten Bangka juga masih diupayakan untuk dimintai tanggapan resmi terkait perihal tersebut.

Sementara, Kapolsek Kecamatan Pemali IPTU Judit Dwi Laksono kepada (red-media) mengatakan dalam dinding whatsappnya, berterima kasih atas informasi tersebut dan akan melakukan tindakan yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian Sektor Pemali secara bertahap dan berjenjang.

” Terima kasih informasinya pak, akan kita laksanakan tindakan kepolisian secara bertahap & berjenjang” imbuhnya, Jum’at, (15/12)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *