Tintamerah–Kab.Bogor|Di sebutkan dalam pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyatakan, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,Gas yang di subsidi pemerintah, di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar
Namun sayangnya sanksi yang cukup berat tidak mengurungkan Oknum masyarakat yang berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya dari Gas LPG 3 kg. bersubsidi yang di peruntukan untuk kalangan masyarakat kecil
Seperti yang terjadi baru baru ini, di wilayah kampung Cilangkap Rt 01 Rw 01 desa Sukamulya kecamatan Rumpin kabupaten Bogor.
Adanya dugaan Pengoplos gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 kg, ketika awak media menyambangi lokasi kegiatan dugaan pengoplosan di bawah pepohonan bambu, pada tanggal 7 November 2024 sontak kucar kacir.
Bau gas yang cukup menyengat menimbulkan rasa penasaran awak media untuk mengetahui sumber bau,, apalagi menurut beberapa informasi yang berhasil di himpun awak media yang mengatakan bahwa, beberapa kali di sekitar tempat kejadian, sering terjadi kegiatan yang sama, yaitu pengoplosan gas, hal tersebut jelas dengan ketentuan perundang undangan, karena adanya dugaan menyalah gunakan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan negara,
Saat di telusuri,tepatnya dibawah pepohonan bambu kampung Cilangkap Rt 01 Rw 01 desa Sukamulya kecamatan Rumpin kabupaten Bogor.
Nampak terlihat kendaraan roda dua yang tidak asing, karena di saat melintas sekitar lokasi, kendaraan itu juga yang sering nampak melintas ketika tim awak media melintas di sekitar lokasi,
Nampak di lokasi yang sama dua unit kendaraan roda empat suzuki Tayo warna putih nopol F 8025 HS dan yang satunya lagi suzuki Tayo warna hitam nopol F 8182 HU. Kedua kendaraan tersebut ber tulisan “Bismilah’ di kaca mobilnya, dalam posisi ditinggal begitu saja,penuh dengan tabung gas bersubsidi tiga kilo gram, dan 12 kilogram lengkap dengan alat pengoplos beserta timbangan.
Dari beberapa informasi masyarakat sekitar yang berhasil di himpun awak media, dan salah satunya Arman (bukan nama sebenarnya-Red) mengatakan,
“Setiap mobil yang bertuliskan Bismilah, tidak salah lagi, milik bos Ucup, orang kampung Cikandang desa kertajaya Rt 01/01 kecamatan Rumpin kabupaten bogor, kilahnya.
Namun sayang, setelah awak media mengkonfirmasi ke alamat yang di maksud, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, bahkan di hubungi lewat telepon, yang di dapatkan dari masyarakat sekitar, nomor telepon selalu tidak aktif
Hingga berita ini di tayangkan yang bersangkutan (bos Ucup) belum bisa di konfirmasi