Bangka, Tinta Merah,-
Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta terindikasi dalam keadaan tidak baik2 saja. Minggu, 17/03/2024
Hal ini setelah masih maraknya penambangan lir bahkan salah satunya terindikasi ada oknum Anggota Institusi yang diduga komandoi Penambangan liar di GG Pasir Pohin Desa Pemali.
Penyampaian ini seperti disampaikan oleh N yang merupakan salah satu warga yanh menjadi sumber redaksi. Dirinya mengatakan bahwa di gg Pasir Pohin Desa Pemali bercokol penambangan liar dan aman-saja
Ada Penambangan bang, menggunakan Ponton Rajuk di Gg Pasir Pohin Desa Pemali. Sepertinya sih aman-saja bang, apalagi disitu kabrnya ada AN*** yang menjamin keamanannya. ujarnya
Ketika disinggung kepemilikan tambang ini, dirinya menyebut salah satu nama sebagai bosnya.
Kabarnya milik Banditpo bang (Red media). Lanjut N
Dari informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi. Ternyata benar, dilokasi nampak adanya penambangan di samping lahan sawit milik warga. Nampak 3 unit Rajuk sedang beraktifitas.
Dilokasi juga tak nampak tanda-tanda maupun rambu penambangan legal/resmi yang pada umummya di pasang oleh mitra-mitra yang bekerja berdasarkan SPK PT Timah.
Tidak begitu banyak informasi yang didapat dilokasi, karena sebagian besar pekerja memasang aksi bungkam.
Salah satu pekerja bahkan mengakui tidak mengenal bosnya dengan alasan dirinya baru bekerja dan pendatang.
Saya tidak tau siapa bosnya, karena saya pendatang. cuma yang saya dengar Bang AN*** bagian keamananya. ujar Si pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada AN yang merupakan salah satu oknum anggota Institusi dan Banditpo sang pemilik, namun sayang belum ada tanggapan dari keduanya.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan larangan tentang penambangan ilegal.
Hal ini dituangkan dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2020 (UU 3/2020) dan Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Mengacu peraturan-peraturan itu, siapa saja yang melakukan praktik penambangan, baik dari skala kecil maupun skala besar, wajib mendaftarkan diri kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan izin.
Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020 mengatur sanksi jika tidak memenuhinya yaitu, “Setiap Orang yang tidak memiliki izin secara resmi dan sah yang dikerluarkan oleh Kementerian ESDM akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.000, – (seratus miliar Rupiah) dan Setiap Orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, izin yang terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dari sisi penegakan hukum, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka melalui Kapolres AKBP Toni Sarjaka terkait adanya dugaan penambangan ilegal dilokasi gg pasir Pohin desa Pemali ini, meski telah terkonfirmasi namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)