TintaMerah-kab.Tangerang
Surat permohonan Audensi Aliansi Advokat untuk Audensi dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang yang sudah di terima oleh staf Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang dengan bukti surat tertanggal 26 Januari 2024.
Advokat Ujang kosasih, SH. dan Danil Minggu, SH. yang dipercaya untuk melakukan Advokasi sangat kecewa kepada Kepala dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang, yang di nilai tidak merespon dengan baik atas waktu yang sudah di janjikan pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang, untuk bisa hadir, akan maksud tujuan atas isi surat permohonan audensi yang sekaligus akan mendapatkan jawaban dari Kepala dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang, serta pencerahan akan hal atau pasal pasal yang di sangka kan kepada rekan rekan pengacara atas dugaan tindak pidana yang di laporkan oleh Developer perumahan Sepatan Grande ke Mapolres kabupaten Tangerang, pada tahun 2021 tentang kasus penyalah gunaan Profesi sebagai Advokat yang di lakukan penyelidikan oleh oknum kepolisian team Jatanras kabupaten Tangerang dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah P21, namun belum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang.
Namun sampai berita ini di terbit kan Tim Aliansi Advokat masih menunggu kabar dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang melalui staf Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang yang sudah memberikan nomor telpon ke salah satu Advokat, yang sudah tersambung dan akan di agendakan melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri kabupaten Tangerang yang akan di kirim secepatnya ke Aliansi Advokat.