Jakarta, Tinta Merah,-
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menegaskan tak segan untuk memeriksa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apabila terindikasi ada pembiaran serta kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk, Sabtu 02/03/2023
Hal Ini dipertegas setelah Kejagung RI disibukkan dan gencar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Beberapa nama besar, termasuk bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL), dikabarkan pun terlibat dalam pusara perkara ini.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, seperti D dari PT Refined Bangka Tin dan HL dari Sriwijaya Air, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian dari upaya Kejagung RI untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti-bukti yang ada. ujarnya
Mereka ingin memastikan bahwa proses pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya kegiatan penambangan timah ilegal yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisaris CV VIP dan Direktur Utama PT SBS. Mereka diduga terlibat dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, kasus ini masih terus dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, total sudah ada 13 tersangka dalam perkara tersebut, yang berasal dari pihak PT Timah Tbk dan perusahaan swasta lainnya.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi bahkan menegaskan bahwa Perkara ini tak menutup kemungkinan akan mengembang dan merambah pihak-pihak yang memiliki kewenangan selaku regulator termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengawasan dan dugaan pembiaran yang mengakibatkan keugian Ekologis hingga mencapai Rp. 271 Triliun.
“Kemudian terkait dengan bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan yang jahat di dalamnya, termasuk juga dengan KLHK dan sebagainya,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah keterlibatan Hendry Lie, bos Sriwijaya Air. Hendry Lie disebut-sebut sebagai salah satu tersangka yang terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang tidak benar. Kejagung akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk bos Sriwijaya Air, akan menerima hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Skandal korupsi ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat karena melibatkan nama-nama besar dalam dunia bisnis dan industri di Indonesia.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
(Red)