Perumahan Puri Harmoni Cikasungka adalah perumahan bersubsidi yang terletak di desa Cikasungka kecamatan Solear kabupaten Tangerang terus memperluas pembangunan kawasan perumahan
Kendati banyak tudingan sumbang yang di keluhkan warga, baik dari proses pembebasan lahan, maupun proses pembangunan rumah bersubsidi yang siap huni, tapi terkesan bukan merupakan hambatan, kemana fungsi pengawasan pemerintah dan dinas terkait selama ini ?
Dugaan tersandera GRATIFIKASI dan Kongkalikong semakin kuat menidurkan kewenangan pejabat pemerintah yang terkait, janji Pengembang Perumahan Puri Harmoni melalui Jumadi, dalam sidak jajaran Trantib kecamatan Solear pada tanggal 25 September 2024.yang di lanjutkan pemanggilan pihak manajemen Puri Harmoni oleh pemerintah kecamatan Solear pada tanggal 30 September 2024, akan membangun Turap tembok penahan tanah di akhir bulan Oktober 2024, guna menjaga longsor yang berpotensi menghanyutkan rumah warga di atasnya sebelum musim penghujan, dari lahan yang di ratakan dengan kedalaman hingga sepuluh meter lebih tanpa ada pemagaran, tidak terbukti alias PALSU !
Salah satu penerima kuasa kepengurusan lahan warga yang terdampak, M Aakri mengatakan,
Pihak manajemen Puri Harmoni sendiri melalui Junaedi yang berjanji akan membangun turap tembok penahan tanah, untuk mencegah longsor , termasuk lokasi yang tidak di pasang pengaman pagar, yang sangat membahayakan masyarakat sekitar, tapi kenyataanya, hingga saat ini NIHIL
Mungkin sudah menjadi karakter pengembang, sejak awal pembangunan masyarakat kampung Ranca desa Cikasungka juga tidak pernah di undang bermusyawarah untuk ijin lingkungan, apakah itu pengembang yang beretika ? jadi janji pembangunan turap di akhir bulan Oktober 2024 tapi kenyataanya tidak ada sama sekali, sama aja janji palsu, kami tidak heran, tutur M Sakri, atau yang lebih akrab di panggil Gondrong Kalm,
“Pertanyaannya, kemana Pemerintah selama ini ? tadinya masyarakat percaya, pemerintah, melalui Trantib kecamatan Solear yang sudah melakukan kunjungan ke lokasi, dan membenarkan lokasi pemerataan tanah yang cukup berbahaya bagi masyarakat sekitar, karena cukup berpotensi terjadinya longsor yang bisa menyeret rumah warga masyarakat di atasnya, akan di lakukan tindakan ketegasan, tapi kenyataanya, hingga saat ini tidak terlihat ada tindakan ketegasan,
Kalau pemerintah aja tidak mampu membela masyarakatnya dari dugaan tindakan ke sewenang wenangan pengembang, apalagi masyarakat yang masih awam aturan,
“jika dalam batas waktu tertentu tidak ada tindakan, mungkin masyarakat akan menyelesaikan keluhan nya dengan caranya sendiri, keluh Hamid menyangkan etika Pengembang dan ketegasan pemerintah terhadap pengembang yang di duga terkategori sebagai pengembang NAKAL, atau mungkin sudah pada masuk angin ? Sindir pemilik slogan ‘jangan lupa bahagia”, Gondrong kalm
“Beberapa kali saya sudah mengingatkan pihak pengembang perumahan Puri Harmoni melalui Junaidi, agar menepati janji pembangunan turap tembok penahan tanah, sebelum musim hujan, agar keluhan dan kekhawatiran warga lebih di perhatikan, bahkan Camat Solear, Saedaman SH sudah mempersiapkan surat panggilan kepada pihak manajemen Puri Harmoni Cikasungka, secepatnya akan kita layangkan surat panggilan,
Janji pembuatan turap tembok penahan tanah di sampaikan langsung oleh perwakilan manajemen Puri Harmoni melalui Junaedi, kepada Camat Solear, pada tanggal 30 September 2024, di ruang kerja Camat Solear, di depan saya sendiri sebagai kasi trantib yang sudah melakukan kunjungan ke lokasi,
“Jadi kami anggap pengembang tidak komitmen dan kurang profesional dalam menanggapi keluhan masyarakat, harusnya tepati janji, agar masyarakat merasa aman, kegiatan bisa berjalan tanpa hambatan, keluhan masyarakat yang terdampak di perhatikan, biar semua kondusif, wajar saja masyarakat mengeluhkan dengan kondisi lahan yang cukup membahayakan masyarakat sekitar,
Yang pasti secepatnya pemerintah kecamatan Solear akan melayangkan surat panggilan, termasuk ganti rugi lahan yang terdampak, nantinya akan kami sikapi sesuai aturan,” tegas Kasie Trantib kecamatan Solear, Sastra S.Kom.4/11/2024