Tintamerah-kab. Tangerang||Aksi pemukulan yang di lakukan oleh penjual Elpiji 3 kg. kepada Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia, Zuliar atau yang akrab di sapa Heru, menjadi sorotan jajaran media dan Lembaga masyarakat, bahkan menjadi konsumsi pemberitaan yang marak di tayang oleh beberapa media harian online, lantaran tudingan Juhendi, penjual Gas Elpiji 3 kg yang menyudutkan Marwah Lembaga masyarakat dan Media, dengan tudingan,
“Media dan lembaga kerjanya tidak tau aturan, ujung ujungnya cari duit”
Kejadian pemukulan, Penganiayaan dan Pengrusakan Hp milik Sekjen Pelopor, Heru, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, sekitar pukul 15:30 WIB. di halaman Ruko yang di kontrak Juhendi menuai delik hukum, kini kasusnya di laporkan ke Mapolsek Cisoka oleh korban, yaitu Heru, dengan tuduhan pemukulan, penganiayaan dan pengrusakan hp.
Menanggapi sikap penjual Gas Elpiji dengan volume tabung yang setaraf Agen, tapi di duga tidak memiliki ijin pangkalan, apalagi lokasi di kawasan Perumahan, yang fungsi peruntukan ya sebagai rumah tinggal, jelas merupakan tindakan yang di duga bertentangan dengan aturan,
Atas kejadian pemukulan dan penganiayaan yang di lakukan oknum penjual Gas Elpiji 3 Kg. kepada Sekjen Umum LSM Pelopor Indonesia,
Biro hukum LSM PELOPOR, Indonesia, Agus SH. mengatakan, “Tim dari jajaran Biro Hukum LSM Pelopor Indonesia rencana hari Senin depan, tanggal 5 Agustus 2024 akan melakukan kunjungan ke penyidik, guna mempertanyakan lanjutan proses hukum yang sedang berjalan,” Tegasnya.m
Sementara Humas LSM PELOPOR Indonesia, M Hariri menanggapi aksi pemukulan oleh Juhendi kepada Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia ,Heru pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024
M. Hariri mengecam keras tindakan premanisme oknum penjual Gas Elpiji 3 Kg. Juhendi, yang di lakukan di depan ruko yang di kontraknya, di Perumahan Batara blok A 10 Rt.10 Rw. 10 desa Pesanggrahan kecamatan Solear kabupaten Tangerang
“Kenapa harus melakukan pemukulan, kan bisa di tanggapi dengan humanis, kalaupun ada pertanyaan, tinggal di jawab yang faktual, jika ada ijin tunjukan, jika tidak ada ijin jelaskan, bukan di tanggapi dengan emosi begitu, kaya jagoan aja,
“Akibatnya tindakan Juhendi menuai Delik Aduan yang berpotensi ke Tindakan Pidana, laporan sudah di terima oleh Reskrim Mapolsek Cisoka, dan akan kita kawal, tidak ada toleransi kebijakan, biar ada efek Jera dan pembelajaran, agar kedepannya bisa bersikap lebih ber etika, lebih mengedepankan adab, bukan gaya preman,
Di sebutkan dalam UUD 1945, pasal 1 ayat 3, Negara Indonesia adalah negara hukum, Sebagai negara hukum, segala tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tutur Humas PELOPOR Indonesia, M. Hariri, 2/8/2024
“Atas kejadian pemukulan tersebut jajaran Pengurus dan Biro Hukum LSM PELOPOR Indonesia, akan mengawal terus proses hukum yang sedang berjalan, tidak ada toleransi, tidak ada kebijakan, proses Hukum tetap berjalan sesuai prosedur hukum” tegasnya.2/8/2024