HUMAS GWI DPD Kab.Tangerang Soroti Rekonstruksi Jalan Tigaraksa Cikuya, Di Duga Abaikan SOP, Kompetensi Kontraktor, Konsultan Dan PPTK Di Pertanyakan

  • Bagikan

Tintamerah-Kab.Tangerang|Rekontruksi jalan kabupaten Tangerang titik lokasi Tigaraksa Cikuya yang menelan anggaran APBDP kabupaten Tangerang tahun 2024 sebesar Rp. 1 921 494 000,- di nilai bobrok

Pelaksanaan Kegiatan banyak di keluhkan masyarakat pengguna jalan, pasalnya ruas jalan lebar sekitar enam meter lebih proses pengupasan jalan beton lama di lakukan serentak, tidak bertahap, di duga melanggar ketentuan SOP dan Regulasii, hingga terjadi penutupan jalan yang melintas kawasan industri Cileles kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang,

Sosial ekonomi terganggu, akses lalulintas kendaraan roda empat terputus, karena timbul perbedaan tinggi jalan yang terjadi hingga kedalaman sekitar kurang lebih 40 hingga lima puluh sentimeter,

Cuaca hujan semakin menambah keluhan masyarakat, kumuh dan licin, apalagi kendaraan roda dua yang memaksa melintas, harus melalui genangan air lumpur yang licin cukup parah

Di lokasi kegiatan, Awak media mencoba klarifikasi ke jajaran pelaksana maupun mandor kegiatan CV THREE LANGGENG, pekerja mengatakan, tidak tahu,

Humas Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD kabupaten Tangerang yang juga mantan teknisi beton Mular Tri H mengatakan,

CV THREE LANGGENG sebagai kontraktor pelaksana, di nilai jorok dalam melaksanakan kegiatan Rekonstruksi jalan kabupaten Tangerang titik lokasi Tigaraksa Cikuya dengan anggaran Milyaran rupiah, di duga abaikan ketentuan dan Regulasi

Dugaan GRATIFIKASI sangat nampak, dukungan tenaga ahli di nilai Mandul, capainya, kenyataanya rangkaian kegiatan banyak di keluhkan masyarakat pengguna jalan,

Peraturan menteri Pekerjaan umum nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tatacara pemeliharaan dan penilikan jalan, yang meng-amanatkan secara rinci dalam Bab VIII, terkait Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan di anggap terabaikan, di sebutkan dalam pasal 16, diantaranya, ayat (2) pemeliharaan jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalulintas dengan penempatan rambu lalulintas secara jelas, aman dan stabil,

Ayat (3) Pelaksanaan pemeliharaan jalan di ruang milik jalan wajib di laksanakan dengan tidak mengganggu fungsi ruang manfaat jalan.

Semua rangkaian kegiatan dan pemakaian bahan baku yang di gunakan harus memiliki standar ketentuan baku yang di kuatkan dengan Regulasi, baik dari dinas terkait maupun lembaga swasta yang di sahkan, misal untuk kegiatan jalan perkerasan kaku beton, standar baku yang di terapkan dari PBI (persatuan beton Indonesia)

Termasuk dukungan tenaga ahli yang sudah tersertifikasi, yang kompetensinya sudah tidak di ragukan lagi, hal ini bertujuan agar hasil yang di dapat sesuai dengan serapan anggaran yang nilainya mencapai Milyaran rupiah,

Mampu menciptakan lintasan yang nyaman dan tidak membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan, karena biaya milyaran rupiah di dapat dari masyarakat, melalui pungutan segala macam pajak, nadi rangkaian kegiatan wajib di pertanggung jawabkan kepada masyarakat melalui kualitas, bukan asal asalan di kerjakan,

Sementara pengawasan dari Konsultan dan dinas terkait terlihat MANDUL tidak sesuai dengan serapan anggaran yang  mencapai ratusan juta rupiah, ini patut di evaluasi, masyarakat bisa di rugikan secara kualitas, negara di rugikan secara anggaran

kepala dinas PUPR kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab, terkai kinerja jajaran bidang Binamarga, PPTK kompetensinya diragukan dalam melaksanakan tata kelola kegiatan, banyak dugaan pelanggaran SOP dan Regulasi, tutur mantan Tehnisi beton yang juga Humas GWI DPD Kabupaten Tangerang, Mular Tri H.

Lebih lanjut Humas GWI mengatakan, “Apalagi sampai ada truk bermuatan Sodetan kayu Terguling pada 22 November 2024 karena memaksa melintas, melalui lintasan jalan tanah sebagai lintasan alternatif karena perempatan jalan di tutup total, dan badan jalan di kupas keseluruhannya, masyarakat kecil pengguna jalan jadi korban

“Pihak dinas PUPR dan Sumber Daya Air kabupaten Tangerang harus bertanggung jawab, terkait penetapan anggaran biaya, sesuai penetapan standar harga, artinya semua rangkaian kegiatan berbayar,

Mungkin estimasi biaya pengupasan jalan di perhitungkan dua kali, agar lintasan jalan tetap berfungsi dan stabil,  jalan tetap berfungsi nyaman, akan tetapi pelaksanaanya berbeda, ruas jalan yang lebar sekitar 6 meter lebih di kupas habis keseluruhannya, yang mengakibatkan lalulintas lumpuh total,

“Termasuk pengaturan lalu lintas yang serapan anggaranya juga ada, tapi mungkin tidak di alokasikan, hanya swadaya masyarakat sekitar yang berharap perhatian sekedarnya dari masyarakat pengguna jalan yang melintas, itu juga tidak di bekali dengan radio panggil walki talki, akibatnya lintasan bertubrukan dan semrawut,

“Terkait Andalalin (analisa dampak lalulintas ) nanti akan kita pertanyakan ke dinas terkait, yang pasti, kondisi kegiatan banyak di keluhkan masyarakat pengguna jalan, lintasan kumuh, licin potensi kecelakaan cukup tinggi, Kompetensi Kontraktor, Konsultan, dan PPTK Dinas PUPR bidang Bina marga Sumber daya Air kabupaten Tangerang di nilai ceroboh dan SANGAT BURUK, kuat dugaan tersandera GRATIFIKASI, karena ada dugaan jual beli proyek,

dalam waktu dekat Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat ke dinas PUPR untuk mengajukan permohonan membuka data terkait

“Pasalnya, Kontraktor CV THREE LANGGENG terlihat sangat leluasa melakukan dugaan penyimpangan, contoh, jalan di tutup total, penggunaan besi Dowel sekitar 36 mm yang sangat minim, terlihat di sambungan beton cuma terlibat satu, belum termasuk penggunaan besi struktur per segmen sekitar 5 meter itu juga terlihat minim, termasuk pengecoran lantai kerja yang terlihat asal asalan, kondisi lantai kerja yang memprihatinkan, umur satu hari langsung pelaksanaan pengecoran beton Rigiet, termasuk uji slump dan pembuatan benda uji di lapangan juga tidak nampak,

Semua terjadi karena dugaan kuat adanya kong kalikong, dan lengket dengan saweran birokrasi, biar proses kegiatan berjalan lancar, bisa meraup ke untungan se-maksimal mungkin, tanpa memikirkan kualitas, Lelang Tender di nilai hanya sebagai istilah, Institusi terkait, Inspektorat kabupaten Tangerang sebagai Pengawas OPD harus bertindak tegas, Rangkaian kegiatan yang di duga merugikan masyarakat secara kualitas dan merugikan keuangan negara, segera di lakukan AUDIT,” tegas mantan teknisi beton yang juga Humas GWI DPD Kab. Tangerang, Mular Tri H.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *