Bangka Tengah, Tinta Merah,-
Hutan Lindung (HL) yang berada di Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bagka Tengah, diduga dikuasai dan dijarah oleh para penambang Ilegal, mirisnya penambangan ini diduga di Back-Up oleh Oknum Bang jago dilokasi tersebut. Minggu, 01/10/2023
Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu warga masyrakat.
Ada penambangan bang, di HL Desa Beriga. ujar SY
Warga masyarakat ini pun menjelaskan bahwa para penambang ini berani menambang karena ada oknum yang memback up dan menjadi keamanan disana.
Ada yang back up bg, Pak KL di lokasi itu makanya mereka berani menambang disana. Lanjutnya
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.
Dilokasi HL Desa beriga, ternyata benar tampak adanya penambgan dilokasi.
Informasi dari warga masyarakat, tambang-tambang itu milik AM, BG, dan RN yang dijaga oleh KL.
Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada KL yang diduga ada dibalik penambangan itu. Dirinya pun tak menampik dan membenarkan ada dirinya dibalik penambangan di HL Beriga.
Iyo bang (Red Media) Punyo Kito. ujarnya singkat
Kapolsek Kecamatan Lubuk Besar, Ipda Yusuf Maulana, S.rTK
selaku Aparat yang berwenang diwilayah aktivitas illegal tersebut saat dihubungi, mengatakan ketidak tahuannya adanya aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan mengucapkan rasa terima kasih atas informasi itu.
Kepolsek juga berjanji, akan melakukan Kroscek Terkait perihal tersebut
” Tidak mengetahui kami pak, terimakasih banyak informasinya pak.
Baik pak kami akan lakukan pengecekan terkait hal ini pak” Ucapnya dalam pesan whatsapp.
Regulasi Pertambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan Regulasi dan aturan terkait penambangan dan masih erlaku hingga saat ini.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Dan Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Pencegahan Perusakan Hutan
Sedangkan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan, pemerintah pun mengeluarkan aturan yang mengikat untuk diterapkan.
Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atas pelanggaran ini, penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jika terbukti, maka AM, BG, dan RN maupun KL berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia
(Red)
want to be on top 10 Google rankings without any upfront payment? I’m John, an SEO expert.
Email me at razibarkai1643@gmail.com with your site and keywords, and I’ll assess it.
I won’t charge until you reach the top 10. Nothing to lose! Waiting for your email.
want to be on top 10 Google rankings without any upfront payment? I’m John, an SEO expert.
Email me at razibarkai1643@gmail.com with your site and keywords, and I’ll assess it.
I won’t charge until you reach the top 10. Nothing to lose! Waiting for your email.
want to be on top 10 Google rankings without any upfront payment? I’m John, an SEO expert.
Email me at razibarkai1643@gmail.com with your site and keywords, and I’ll assess it.
I won’t charge until you reach the top 10. Nothing to lose! Waiting for your email.