Bangka, Tinta Merah,-
Penegakan Hukum di Wilayah Kecamatan Riau Silip dan Kabupaten Bangka Kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, serta dipertanyakan masyarakat. Pasalnya di wilayah ini dilaporkan terdapat salah satu Gudang Pemurnian dan Kolektor penampungan Biji Timah diduga tanpa mengantongi izin. Selasa, 7 November.
Ada gudang tampung dan lobi di sini bang, sepertinya sih ilegal, ditengah pemukiman penduduk ini, di Jalan simpanglumut dan sejauh ini aman-aman saja. ujar NV.
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.
Dilokasi yang dimaksud di jalan Simpang Lumut, nampak terdapat banyak tumpukan karung pasir biji timah siap angkut.
Saat dikonfirmasi kepada AP selaku Kolektor dan penampung biji timah dirinya menyatakan aktivitas tersebut sudah sejak lama ia tekuni. Tidak hanya itu, AP juga mengatakan hasil dari penampungan nya akan disetor kepada kolektor besar asal gunung muda selaku penadah.
” Pak (Red media) udah lama saya jadi pembeli dan kolektor timah ini tapi saya setor timah ini dengan pak gun gunung muda”, ujarnya.
Sekedar informasi, AP adalah salah – satu dari sekian banyak kolektor pasir biji timah lainnya yang mempunyai bisnis ilegal terbesar diwilayahnya, hal ini diutarakan dari salah – satu penambangan pasir biji timah SU yang berkesempatan dibincangi oleh team di tempat aktivitas tersebut saat menjual pasir biji timah.
” Kalau di daerah sini, bos AP adalah salah – satu bos besar bang, ada juga kolektor lain, tapi setahu ku ni paling besar ” ungkapnya.
Demi berimbangnya pemberitaan, GN yang disebut – sebut sebagai kolektor besar selaku penadah dari hasil penampungan bisnis ilegal yang tekuni AP masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi.
Mengacu dari Sisi Regulasi, gudang AP maupun GN ini berpotensi melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Di pasal 161, Diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tak berhenti disini, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kecamatan Riau Silip Iptu Raja Taufiq Ikran Bintani,. S.Tr.K,.SIK mengucapkan terima kasih atas adanya informas ini.
” Terima kasih infonya pak”, ujar Kapolsek singkat
(Red)