Bangka Selatan, Tinta Merah, –
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah, setelah diduga Adanya gudang penampungan, Pemurnian (Meja Goyang) dan Penggorengan Biji Timah diduga ilegal hingga kini Beraksi bebas. Sabtu, 21/10/2023
Informasi ini berhasil team media kumpulkan setelah adanya laporan dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa gudang pemurnian dan Penggorengan Biji timah di Basel masih beroperasi hingga kini.
Masih beroperasi bang (Red-media) gudang dan penggorengan di jalan Puput Toboali. sepertinya sih karena koordinasi dengan oknum makanya aman-aman saja Ujar AK
Ketika disinggung kepemilikannya, Dirinya mengatakan bahwa gudang itu dimiliki oleh AC, seorang Pengusaha Timah di Bangka selatan.
Gudang itu milik bos AC** bang ( Red- media). lanjutnya
Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi gudang.
Di Lokasi team media mendapati sebuah gudang berpagar tinggi dan benar saja nampak puluhan material dalam karung yang menyerupai timah dan alat penggorengan biji timah.
Demi keamanan, di Lokasi team media tak mendapat informasi banyak, dan melakukan konfirmasi kepada AC, Bos timah asal toboali yang diduga sebagai pemilik lokasi gudang, pemurnian dan penggorengan biji timah, namun sayang meski sudah dikonfirmasi, team media belum berhasil mendapat keterangan resmi dari AC yang disebut sebagai pemilik Gudang.
Berdasarkan informasi masyarakat lainnya, saat melakukan penggorengan biji Timah sering mengepul asap hitam dan tebal dari dalam gudang, dimana asap tebal ini apabila terhirup oleh manusia berpotensi Terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada manusia
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka AC Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka untuk dimintai tanggapan, namun sayang belum ada Tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)