Tintamerah-Kab.Tangerang|Selasa 17 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat KOMITE PEMANTAU KORUPSI (KPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembelian pakaian dinas dan atribut Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang, yang dibiayai APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023.
Dalam laporan tersebut Ketua DPD LSM KPK Provinsi Banten didampingi sejumlah Awak Media mengatakan
“Selain belanja pakaian dinas dan atribut di Sekretariat DPRD Kota Tangerang, yang telah dilaporkan, ada beberapa kasus lainnya yang akan menyusul pelaporannya ke Kejaksaan Negeri kota Tangerang, untuk saat ini masih dalam proses persiapan pengumpulan data,
“Terkait belanja PSR, PSH, PDH dan PSL Tahun 2022-2023 di Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang diperuntukan bagi lima puluh (50) anggota DPRD Kota Tangerang banyak ditemukan kejanggalan diantaranya, Sekertaris dewan (sekwan) DPRD kota Tangerang menggunakan dua item anggaran untuk belanja bahan pakaian dan belanja Jahit
Salah satu kegiatan tahun 2022 yang diperuntukan untuk pakaian dinas harian (PDH) DPRD Kota Tangerang diantaranya, Belanja Pakaian dan atribut dengan metode penunjukan langsung,
total nilai kegiatan Tahun 2022 untuk belanja pakaian yang dimaksud sebesar Rp.779.495.000,-
Pihak pemenang lelang tahun 2022 belanja PSR dan PDH adalah CV.YUNG TEXTILE, jalan Baharudin nomor 14 E Rt.003/007 Sukarasa Tangerang.
Sesuai Standart Satuan Harga (SSH) diatur didalam Perwako Tangerang nomor 64 Tahun 2022 ditemukan adanya dugaan kelebihan keuangan negara yang tidak sedikit, di tahun yang sama tahun 2022 pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang kuat dugaan melakukan penyeludupan belanja pakaian dinas DPRD Kota Tangerang,
Dengan nama kegiatan yang lain, yakni “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD” Kegiatan Ini dianggarkan sebesar Rp. 43.848.970.549,00, dan diperuntukan untuk kebutuhan, (1). Medical Check Up, (2). Gaji dan Tunjangan DPRD Serta (3). Pakaian Dinas DPRD, dari jumlah nilai anggaran yang terealisasi atau yang terserap sebesar Rp. 42.533.678.856,00,- (97,00%), tersedia pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.055.670.000,-
“Anggaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 seluruhnya sebesar Rp.1.835.165.000,- dan Rp.1.055.670.000,- di duga terjadi mark up anggaran dan dugaan Fiktif sebesar Rp.779.495.000,- ,” ungkap Syamsul Bahri
“Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2023 dengan nama kegiatan, belanja Pakaian, bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit, metode pemilihan E-Purchasing, total kegiatan Tahun 2023 untuk Belanja Pakaian PDH, PSH, PSL dan PSR sebesar Rp.986.400.000,-
Kemudian kembali timbul nilai kegiatan tersebut dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”. Kegiatan ini dianggarkan di awal tahun 2023 sebesar Rp.47.579.290.300 dan dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412.
Kegiatan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, belanja pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD, dan Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up pimpinan dan anggota DPRD, adapun untuk penyediaan pakaian dinas dan Atribut DPRD Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 dan yang terserap sebesar Rp.1.219.211.500 atau 94,49%. anggaran tersebut telah tersedia di tiga item, di duga terjadi double anggaran “FIKTIF”.
Masih kata Syamsul Bahri, “Kegiatan TA 2023 melalui lima item kegiatan sebesar Rp.2.276.644.000,- dari total tersebut Rp.1.219.211.500,- kuat dugaan kegiatan “FIKTIF”.
“Kepada rekan-rekan Pers, saya ucapkan banyak terimakasih sudah turut ikut mendampingi ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mari bersama sama kita kawal bersama hingga ke meja hijau, dan diminta pihak Kejari untuk segera melakukan ketegasan, apabila terpenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi segera di lakukan penegakan hukum,
Karena korupsi merusak tatanan ekonomi, yang dapat menghancurkan suatu wilayah, mari kita lawan bersama,” tutup Syamsul Bahri, sambil meninggalkan kantor Kejari Kota Tangerang.