Dipecat Sepihak Tanpa Mediasi, Gabungan Lawyer Ini Akan Bela Hak Pekerja Yang Dizolimi PT MFS

  • Bagikan

TintamerahKab. Serang Banten|| Salah satu tenaga kerja dari PT Mulia Farmasi Suci (PT MFS) yang beralamat di jalan raya modern Nambo ilir kecamatan cikande kabupaten Serang Banten mendapat perlakuan sewenang-wenang yaitu pemberhentian kerja secara sepihak

Dari keterangan Advokat, Azis Afandi SH, menjelaskan kepada awak media, PT Mulia Farmasi Suci di duga telah melakukan pelanggaran dengan pemecatan sepihak, Senin, 10/6/2024

“Pekerja awal bekerja pada bulan Maret 2017 di PT Mulia Farmasi Suci, di tempatkan oleh manajemen perusahaan sebagai Divisi gudang bagian Operator timbang,

Selain itu sebagai pekerja hanya di beri bukti pembayaran upah, tanpa di beri seragam kerja, salinan kontrak kerja, dan tanda pengenal sebagai pekerja (Id card), serta surat keterangan apapun ucap Azis Afandi SH.

“Terhitung sejak tanggal 12 Maret 2024, klien kami di berhentikan sebagai pekerja dengan tanpa alasan yang jelas tidak adanya surat peringatan (SP 1,2,3) dan tanpa mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang di keluarkan oleh PT Mulia Farmasi Suci, yang merupakan perusahaan bergerak di bidang FARMASI,” sambung Antoni Simbolon SH, ketua LSM TOPAN RI Korwil Banten kepada awak media.

Lebih lanjut, pihak pengacara menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, mendatangi PT tersebut untuk bertemu Pimpinan perusahaan, alhasil di Terima oleh Sri Ningsih Sianipar dan Andri selaku Staf HRD dari PT Mulia Farmasi Suci, yang membahas Hak-hak Pekerja yang di pecat tanpa alasan serta tanpa adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan peraturan DISNAKER ,

Notulen dari pembahasan nantinya agar di sampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk di tunggu jawabannya, ujar Azis Afandi SH yang juga sebagai ketua Yayasan Anak Pejuang Malang (YAPERMA) cabang kabupaten Tangerang Banten yang memaparkan pertemuannya dengan pihak PT MFS, yang sudah di lakukan dengan mengirimkan surat peringatan hukum (SOMASI) 1 s/d 3 dengan Bukti penerima Sri Ningsih Sianipar, staff HRD perusahaan tersebut pada tanggal 24 APRIL 2024.

Namun perusahaan tidak memberikan hak pekerja dan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja, di mana perjanjian tersebut hanya menguntungkan satu pihak yakni PT tersebut,

Dilokasi yang sama Tm Luqmanul Hakim,SH,MH, salah satu tim pengacara dari PERADI jika perusahaan sudah tidak mengindahkan Undang Undang Ketenagakerjaan, perusahaan telah melanggar aturan dengan memperlakukan pekerjanya secara semena -mena Tutup Tm Luqmanul Hakim, SH.MH.

Penulis: Tim-RED.Editor: Mular
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *