Trimurjo. Tinta Merah,-
Viralnya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh lurah simbarwaringin, kembali disikapi oleh berbagai pihak. Sabtu, 16 Maret 2024.
Hal ini setelah lurah simbarwaringin diduga melakukan monopoli penanganan pekerjaan pembagunan jembatan, dari pembelian material dan tenaga kerja tanpa melibatkan elemen kelurahan seperti LPM maupun Pokmas serta terindikasi melakukan pengkebiran terhadap fungsi LPM maupun Pokmas.
Ketua Ormas Bidik R.Sentot Alibasya pun turut memberikan tanggapannya
Saya sebagai ketua ormas bidik akan selalu menghargai dan menghormati instansi-instansi yang ada di Kecamatan Trimurjo, tetapi apabila ada penyimpangan-penyimpangan seperti ini, saya akan turun gunung dan lakukan investigasi terhadap dugaan perkara ini. ujarnya.
Kegiatan ini pun semakin mencurigakan, setelah ditemukannya Fakta di Lapangan tak nampak Papan Kegiatan sebagai mana Umum nya, sehingga TIM INVESTIGASI tidak mengetahui Siapa Pelaksana, Berapa Pagu Anggaran dan dari Mana Sumberdana, Waktu Kontrak kerja, Serta Konsultan pengawas nya,
Keterangan Darno, salah satu Pekerja dilokasi yang merupakan Ketua RW di simbarwaringin mengatakan bahwa dirinya hanya Pekerja harian semua yang handle Lurah
Sekedar untuk di ketahui bersama, Tim Media pernah meminta tanggapan kepada pakar Hukum Suhendar SH, MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Terkait adanya dugaan ASN lurah yang melakukan dan memopoli pekerjaan tanpa libatkan pihak lain
Tidak boleh, seorang ASN Apalagi dengan jabatan lurah melakukan pekerjaan secara langsung tanpa melibatkan pihak lain. Ini lah salah satu pelanggaran jabatan,
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang. Terang Suhendar.
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM bahwa seharusnya Lurah menjadi Pengawas dan kontrol serta memberdayakan fungsi LPM dan Pokmas Kelurahan bukan malah mengkebirinya dengan meniadakan fungsi LPM maupun Pokmas dan terindikasi mencari keuntungan sendiri. Tegasnya.
Sementara Lurah Simbarwaringin dan camat Trimurjo Suparyono, SIP .MM. Bungkam saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan monopoli dan pekerjaan yang dilakukan oleh ASN Lurah Simbarwaringin.
(Red)