Tinta Merah. Nagan Raya,-
Penggunaan Anggaran Dana Desa Simpang Dua Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terindikasi tidak ada keterbukaan informasi publik dan seolah kangkangi ketentuan Undang-undang K.I.P ( Keterbukaan Informasi publik ) Rabu 10 /4/2025.
Sesuai dengan Data yang diperoleh redaksi media ini, di Tahun 2023 Dana Desa diperuntukan untuk Keadaan Mendesak sebesar Rp 79.200.000, Untuk Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan adat / rumah adat/ keagamaan milik desa sebesar Rp 38.400.000, Pemeliharaan pasar desa /kios Desa Rp 20.350.000 , terjadi Dua kali Rp 20.350.000 ( tahun yang sama tahun 2023 dengan jumlah Rp 40.700.000.) sesuai Data di input.
Sedangkan di tahun 2024 dana keadaan mendesak sebesar Rp 25.200.000, Pemeliharaan pasar desa / kios desa Rp 20.350.000.
Sementara, beberapa poin diatas terdapat kerancuan karena minimnya informasi yang terserap dan tersampaikan kepada masyarakat. Hal ini makin menegaskan dugaan kepala desa Simpang Dua kebal Hukum karena sepelekan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengakibatkan masyarakat setempat tidak mengerti sama sekali tentang penggunaan anggaran tersebut.
Padahal, Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan UU no 14 tahun 2008, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan kepada publik untuk menyediakan, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel .
Sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan dana desa di Indonesia adalah undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 Tentang desa, selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang terkait Dengan dana desa.
Peraturan pemerintahan nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Disaat awak media konfirmasi kepala desa selaku Penguasa Penguna Anggaran (KPA) melalui WhatsApp, dirinya menegaskan bahwa semua telah dilaksanakan sesuai aturan tanpa memperinci lebih jauh.
” Alhamdulillah sudah sesuai arahan dan petunjuk serta Perbub bahwa kios desa pasar murah itu pasar murah menurut aturan perbub pasar murah alokasi dananya 40.750.000.bisa disalurkan 2 kali .
Kalau Abang kurang percaya penjelasan yang saya jelaskan Abang bisa datang ke desa kami dan bisa Abang tanya sama bang Indra (Indra Marwan Subakti) yang pernah tinggal di desa kami bagaimana kinerja kami di desa simpang dua . Ujarnya
DDikesempatan berikutnya kepala desa pun meminta agar pemberitaan ini tidak ditayangkan.
” Jadi Abang kirim seperti maksud dan maunya Abang gimana kalau rilis jangan ditayang ” Lanjutnya kepala desa tersebut:”
Hal ini makin mnimbulkan tanda tanya dimasyarakat, dan membuat oublik bertanya serta meminta kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut sampai tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar masyarakat setempat dapat menikmati pemanfaatan dana desa sebenarnya untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan Oknum perangkat desa setempat.( )