Diduga Kepala Desa Krung Itam Menyalagunakan Wewenang Jabatan di Nagan Raya

  • Bagikan

Nagan Raya, TINTA MERAH,-

Kepala Desa Krung Itam, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya diduga menyalahkan kewenangan dalam jabatannya. Minggu, 22 Desember 2024

Hal ini setelah, menurut Keterangan warga bahwa Tanah untuk Jalan terobosan PT Fajar Bayzuri seluas kurang lebih 29 ha yang nyata di luar HGU seharusnya untuk pembuatan Jalan dan diganti peunayah untuk Warga, sebagian dana digunakan keperluan pembangunan mesjid yang diketahui warga .

Namun sangat disesalkan, kabarnya tamah tersebut sudah di jual oknum oknum Aparatur desa tanpa diketahui warga dan tidak ada musyawarah bahwa tanah di luar Izin HGU sudah menjadi hak milik perusahaan.

Humas PT Pajar bayzuri saat dikonfirmasi media melalui telepon seluler menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 29 hektar yang diluar HGU tersebut sudah menjadi Hak milik “Suriani”

Diduga pihak perusahaan Kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brother bersama kepala desa bekerja sama untuk mengelabui masyarakat Krung itam demi kepentingan pribadi dengan alasan untuk pembangunan masjid, terobosan jalan ternyata areal tanah desa 29 Hektar sudah diperjual belikan di atas namakan “Suriani”

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Diketahui, Penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses sesuai prosedur pengadaan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang berakibat terjadinya kerugian negara, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang jabatan  (abuse of power)

Dimohon Kepada PJ Bupati dan Dinas dinas terkait kabupaten Nagan Raya menindak Sesuai dengan Ketentuan Aturan Perundang undangan dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk usut tuntas permasalahan tersebut sehingga pihak masyarakat tidak dirugikan atas ulah oknum oknum Aparatur desa krung hitam kecamatan tadu raya Kabupaten Nagan Raya

Saat dikonfirmasi awak Media melalui telepon seluler WhatsApp pihak kepala desa terkesan menghindar dari pertanyaan.

” Banyak urusan yang lebih penting saya pak, maaf ” Jawabnya singkat

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *