TintaMerah-Kab. Tangerang
Di tuding melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada SPBU hingga puluhan juta rupiah, UW dan 7 rekanya di berhentikan tanpa mendapatkan kebijakan apapun termasuk pesangon dan hak lainya
UW adalah salah satu pekerja di SPBU 34. 156.05 pos Sentul Balaraja kabupaten Tangerang selama sekitar 16 tahun, dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan terakhir di terima sekitar Rp. 3 405 000,- (tiga juta empat ratus lima ribu rupiah)
Pada bulan Oktober 2023 UW terpaksa harus menerima kenyataan, jabatan pengawas dan karyawan di SPBU 34.156.05 yang ber alamat di jalan Raya Serang KM 27, pos Sentul, kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang provinsi Banten, harus di tanggalkan, alias di PHK tanpa pesangon dan kebijakan apapun
Setelah di tunggu selama 5 bulan lebih masih belum ada tanggapan kebijakan pesangon dari pihak management SPBU yang sudah mem-berhentikan secara sepihak akhirnya keluhan UW di tanggapi Jajaran Pengurus LSM PELOPOR Indonesia yang merasa prihatin dan menyayangkan sikap management pengelola SPBU yang di anggap mengabaikan nurani dan Regulasi
Dua kali tim kepengurusan dari LSM PELOPOR Indonesia menyambangi management SPBU 34,156,05 Jalan Raya Serang KM 27. Pos Sentul, Balaraja kabupaten Tangerang,
Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 UW di dampingi tim kuasa dari LSM PELOPOR Indonesia di undang oleh pemilik dan pengelola management, yaitu Fitri, untuk musyawarah terkait PHK yang di anggap sepihak, dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan per-undang undangan yang berlaku,
Fitri mengatakan, “pihak management tidak memberikan kompensasi atau pesangon apapun kepada karyawan SPBU yang di PHK, lantaran telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian SPBU hingga puluhan juta rupiah, dan itu perintah dari pihak Pertamina, karena hasil audit dari Pertamina, kegiatan UW sebagai pengawas dan jajaran beberapa operator pom bensin terlihat di tampilan CCTV telah melakukan kesalahan yang cukup fatal, yaitu melakukan transaksi penjualan Solar Subsidi kepada jenis kendaraan roda empat atau lebih yang sudah di modifikasi, atas dasar itulah pihak Pertamina dengan segala bentuk intervensi, tidak akan mengirimkan Solar apabila masih ada karyawan yang telah melakukan pelanggaran sesuai tampilan CCTV, jadi kompensasi atau pesangon buat mengganti kerugian SPBU yang di derita akibat tindakan kesalahan yang di lakukan operator dan pengawas, yaitu UW, jadi imbang,” ujar Fitri dan jajaran management, 10/3/2024
Namun apabila UW masih menuntut hak pesangon kepada pihak management SPBU nanti akan kita musyawarah Internal management, jika sudah ada keputusan final, pihak management SPBU akan memberi kabar,” imbuh Fitri
Sementara Sekjen Umum DPP LSM PELOPOR Indonesia, sebagai penerima kuasa kepengurusan hak atas karyawan yang di PHK tanpa pesangon yang mendampingi UW mengatakan,
“Terkait pemutusan hubungan kerja dalam naungan perusahaan yang memiliki Legalitas perusahaan yang jelas dan aktif, harus mengikuti aturan dan ketentuan undang undang ketenaga kerjaan, jika pihak perusahaan mengalami kerugian karena kesalahan dari karyawan-nya, semua ada aturan dan ketentuan Regulasinya, payung hukum setiap karyawan yang bernaung di bawah management perusahaan di lindungi Undang Undang, masing masing punya hak dan kewajiban, pihak managemamt harus memiliki konsekuensi, jika harus melakukan PHK, semua ada aturan mainnya, termasuk hitungan pesangon, itu juga sudah di atur dalam Undang Undang,
“Terkait kerugian, semua usaha punya resiko kerugian, tidak bisa urusan karyawan, tapi management SPBU, di kendalikan sama pihak Pertamina, masing masing punya ranah kewenangan, urusan karyawan ranahnya management, kalau urusan pengadaan dan pengiriman bahan bakar minyak dan gas bumi, itu baru urusan Pertamina,” ungkap sekjen umum LSM PELOPOR, Zuliar, atau yang lebih akrab di sapa Heru 10/3/2024
Di sebutkan dalam UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020, pesangon di jelaskan pada pasal 156 ayat 1 yang menjelaskan,
“Bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya di terima,”
Di amanat-kan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan “Bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan kami akan selalu melakukan pendampingan dengan segala upaya agar UW bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai karyawan yang di PHK,” Tegas Sekjen LSM PELOPOR indonesia, Heru, 10/3/2024