TintAMeraH.info-Kab.Tangerang||Praktik demokrasi di tingkat akar rumput Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tengah berada dalam sorotan tajam.
Proses pemilihan Ketua RW 07 yang seharusnya menjadi ajang pesta demokrasi warga, diduga kuat telah berubah menjadi ajang “monopoli kekuasaan” yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum perangkat desa. (8/2/2026)
Skandal Kartu Suara
Puluhan warga Kehilangan Hak Pilih, Ironisnya, lebih dari 30 warga sengaja tidak diberikan kartu suara oleh panitia, alasannya diduga sederhana namun mencederai hukum, mereka dianggap tidak sejalan dengan calon RW “titipan” Kepala Desa.
Tindakan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan upaya penjegalan hak konstitusional warga yang dijamin oleh undang-undang.
Dana Kas RT dan Usaha Air Lingkungan Diduga Diselewengkan
Tak hanya soal manipulasi suara, dugaan penyelewengan dana juga mencuat, biaya pemilihan yang seharusnya transparan, diketahui bersumber dari iuran paksa calon, pengurasan Kas RT di seluruh wilayah tersebut, hingga pemanfaatan dana
Usaha Air Lingkungan. Penggunaan dana masyarakat untuk membiayai proses pemilihan yang tidak demokratis dan penuh intervensi ini memicu indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Intervensi Terstruktur, Dari Kades hingga Perangkat Desa
Laporan warga mengungkap adanya pola intervensi yang sangat rapi, seluruh Ketua RT ditunjuk sebagai panitia dan diduga berada di bawah kendali langsung oknum Kepala Dusun (Kadus) atas arahan Kepala Desa.
Parahnya lagi, calon petahana yang belum dinonaktifkan pun di duga ikut terlibat mengendalikan kepanitiaan, menciptakan konflik kepentingan yang nyata.
“Kami bukan hanya bicara soal siapa yang menang, tapi soal cara-cara kotor yang digunakan, hak pilih kami terkesan di rampas, dan uang kas warga digunakan untuk kepentingan sepihak, dan berbagai permainan kotor lainya yang melibatkan oknum ketua RT dan Istrinya” ujar salah satu perwakilan warga yang identitasnya dilindungi.
Hasilnya pun mencengangkan publik
Calon yang diduga menjadi “titipan” Kepala Desa diklaim menang mutlak hingga 80% suara, hal ini memicu kecurigaan besar akan adanya pengkondisian surat suara di tengah fakta bahwa puluhan warga lainnya justru sengaja tidak diberikan kartu suara,
Pelanggaran Aturan dan Pemaksaan Hasil
“Bagaimana mungkin kemenangan 80% diklaim sah, sementara lebih dari separuh warga (DPT) tidak ikut memilih atau bahkan sengaja dihalangi haknya? Ini adalah pembodohan publik dan penistaan terhadap aturan demokrasi desa,” tegas perwakilan warga Desa Cikasungka, selain masalah kuorum, warga kembali menyoroti,
Manipulasi Partisipasi,
Panitia mengabaikan absennya mayoritas warga demi mengejar pengesahan calon tertentu, warga mendesak Camat Solear dan DPMPD Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lapangan, warga meminta agar hasil pemilihan tersebut dianulir karena secara statistik dan administratif tidak memiliki legitimasi yang sah.
Pelanggaran Asas Penyelenggaraan Pemilihan (Ketidakabsahan Kuorum)
Berdasarkan prinsip umum LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan aturan turunannya di Kabupaten Tangerang,
Faktanya Total DPT adalah 1.500+ orang, namun kehadiran hanya 714 orang, secara persentase, tingkat partisipasi hanya mencapai ±47%, dalam kaidah hukum administrasi pemilihan, penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika memenuhi kuorum minimal 50% + 1 dari total DPT yang ditetapkan.
Konsekuensinya, karena jumlah kehadiran di bawah 50%, maka secara hukum proses pemungutan suara tersebut dinyatakan “Deadlock” atau Tidak Sah, dan wajib dilakukan pemanggilan ulang atau pemilihan susulan, memaksakan penghitungan suara dalam kondisi tidak kuorum adalah bentuk Maladministrasi Nyata.
Anomali Statistik dan Dugaan Manipulasi Hasil
Dengan partisipasi hanya 714 orang, calon tertentu diklaim menang mutlak sebesar 80%, terdapat korelasi kuat antara “dihalanginya puluhan warga lebih (oposisi) untuk memilih” dengan “rendahnya tingkat kehadiran (tidak kuorum)” serta “kemenangan fantastis 80%”.
Hal ini mengindikasikan adanya skenario sistematis untuk menekan angka partisipasi warga yang berseberangan, guna memenangkan calon tertentu secara tidak wajar.
Pelanggaran Prinsip Akuntabilitas Keuangan (Kas RT & Dana Usaha Lingkungan)
Pemanfaatan Kas RT dan bantuan Usaha Air Lingkungan untuk membiayai pemilihan yang cacat hukum secara kuorum merupakan bentuk kerugian keuangan masyarakat, dana masyarakat digunakan untuk melegitimasi proses yang melanggar aturan, sehingga dapat dikategorikan sebagai penyelewengan dana jabatan.







